Kronologi, Gorontalo – Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial D yang diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap bocah 12 tahun dengan inisial S. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/244/IX/2020/SPKT-RES/GTLO.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku atas laporan orang tua korban pada 12 September 2020 dalam kasus dugaan pencabulan.
“Yang melaporkan ibu korban berinisial SM, terlapor D (15), sementara korban S (12) yang juga masih berstatus anak di bawah umur,” kata Iptu Mohamad, Rabu (16/9/2020).
Mohamad mengungkapkan, penyidik Satreskrim hingga saat ini masih menunggu hasil visum dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Untuk hasil visum, kita masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, polisi dalam kasus ini masih mengupayakan diversi lantaran pelaku masih di bawah umur.
“Kewajiban polisi sebagai penyidik, apabila menangani kasus di bawah umur diupayakan diversi. Namun apabila diversi tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan antara pihak pelapor dan terlapor, kasus tetap akan dilanjutkan,” ucapnya.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Secara terpisah, Kepada Kronologi.id, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali dengan anak yang berbeda. Dirinya mengaku, melakukan aksi bejat itu lantaran sering melihat konten video dewasa sejak kelas V SD.
“Sudah dua kali, orangnya berbeda,” tandasnya.
Penulis: Even
Discussion about this post