Kronologi, Jakarta — Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi minta Gubernur DKI Anies Baswedan memperketat pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lapangan.
Prasetio juga meminta Anies menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB total, yang akan mulai diterapkan Senin (14/9/2020), pekan depan.
Hal itu, menurut Prasetio, lebih penting dibanding sebatas mengembalikan atau membuat aturan PSBB seperti awal pandemi.
“Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan,” kata Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
Prasetio menilai, kini bukan lagi saatnya melakukan sosialisasi. Anies, kata Prasetio, harus tegas menegakkan aturan bagi setiap pelanggar protokol.
“Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi, tapi penindakan harus tegas,” ujarnya.
Karenanya, Prasetio menyebut, sanksi-sanksi itu harus lebih digencarkan secara masif kepada masyarakat. Begitu juga dengan pelaku usaha tempat makan dan perkantoran.
“Imbau soal COVID-19 kepada warga yang tegas. Begitupun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya,” ucap Prasetio.
Lebih lanjut, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta tidak memotong tunjangan kinerja ASN yang melakukan pengawasan di lapangan. Misalnya, ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.
“Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan (tunjanhan),” pesan politisi senior PDIP itu.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) semakin masif. Dengan adanya kebijakan itu, akan kembali dilakukan pengetatan di berbagai sektor.
“Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu,” ujar Anies dalam video yang disiarkan di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9).
Menurut Anies, kembalinya PSBB ke tahap awal itu diterapkan karena kondisi Jakarta sudah mengkhawatirkan. Rem darurat ini mulai berlaku pada Senin (14/9/2020).
“Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan,” katanya.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post