Kriminal
Mencurigakan saat Didekati Polisi, Warga Kota Timur Ini Ternyata Bawa Sabu

Kronologi, Gorontalo – Satuan Narkoba Polres Bone Bolango kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah itu. Kali ini yang diamankan petugas adalah seorang pria berinisial AI (40) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (9/9/2020).
Diketahui, AI merupakan warga Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Jadi ini tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh lelaki AI, yang terjadi pada hari Minggu (30/8/2020) pukul 23.00 Wita,” kata Kasat Narkoba AKP Temmy Wisan.
Temmy menuturkan, tim opsnal melakukan penangkapan saat sedang melakukan patroli mobile di sepanjang Jalan Matobonebol, tepatnya di Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Saat itu, petugas kepolisian mendekati seorang pria yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal.
“Namun pada saat didekati, seorang lelaki tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Temmy.
Tersangka AI sempat berdiri dan hendak pergi saat didekati petugas. Tim opsnal kemudian melihat ada sesuatu yang diambil AI dari laci sepeda motornya, dan langsung dibuangnya ke semak-semak.
“Lalu tim kami pun menanyakan barang apa yang dibuang oleh saudara AI tersebut dan katanya hanya pembungkus rokok, dan memerintahkannya untuk mengambilnya,” tutur Temmy.
Setelah digeledah, ternyata barang yang ada dalam pembungkus rokok tersebut terdapat lakban warna hitam yang mencurigakan.
“Dengan disaksikan aparat desa dan juga masyarakat sekitar, ternyata di dalamnya terdapat satu plastik bening yang di dalamnya terisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari penangkapan AI, petugas menyita satu saset kecil plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga sebuah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Dari laporan hasil uji sampel Balai POM Gorontalo, kata Temmy, barang bukti tersebut termasuk dalam narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,2 Gram.
“Untuk Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone Bolango guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Temmy.
Pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Penulis: Agung Editor : Zul
-
Regional5 hari ago
Dugaan Korupsi Proyek, Polda Gorontalo Periksa Sekretaris PU-PR dan Pengawas
-
Regional6 hari ago
Pengurus Apdesi Pohuwato yang Ditangkap karena Narkoba Sedang bersama Tim Kerja Bupati?
-
Nasional5 hari ago
Lagi, Ketua KPU Dilaporkan “Wanita Emas” terkait Pelecehan Seksual ke DKPP
-
Regional5 hari ago
Polresta Gorontalo Kota Sita Dua Aset Tersangka Kasus TPPU
-
Nasional5 hari ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran Pejabat Kajati
-
Regional4 hari ago
Respons BRI Gorontalo Usai Seorang Pegawai Jadi Tersangka Korupsi
-
Megapolitan4 hari ago
Gus Najmi Buka Suara Usai Dicopot dari Sekwil PPP DKI: Dukungan ke Anies Aspirasi Akar Rumput
-
Regional3 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut