Kronologi, Marisa – Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato wajib mengikuti protokol kesehatan saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penegasan itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pohuwato, Mohamad Iskandar Alulu, dihadapan peserta Rapat Koordinasi persiapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa, (1/9/2020).
“Terdapat syarat yang harus disampaikan pada saat pendaftaran. Yaitu persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan secara teknis saat penyerahan dokumen nanti sesuai dengan penerapan kesehatan”, kata Iskandar Alulu.
Dan dokumen yang disampaikan saat pendaftaran nanti harus dibungkus dalam kantong plastik yang tahan dengan air.
“Dokumen yang disampaikan partai politik maupun tim paslon perseorangan ke KPU itu harus sudah dalam kondisi dibungkus dalam kantong plastik yang tahan air, karena sebelum diserahkan dilakukan sterilisasi (disemprot dengan disinfektan)” tambahnya.
Diketahui, pembukaan pendaftaran di hari pertama dan kedua (4-5 September) dari pukul 08.00 Wita sampai pukul pukul 16.00 Wita, sedangkan di hari terakhir (6 September) dibuka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pendaftaran ini juga dibahas simulasi rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan pendaftaran.
Penulis: Hamdi Editor : Bahar
Discussion about this post