Kronologi, Jakarta — DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan Pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) tahun anggaran 2019.
Komisi A DPRD DKI pun telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk perbaikan penggunaan anggaran di masa mendatang.
Salah satunya adalah pejabat yang berwenang di Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta diminta lebih cermat dalam melakukan penilaian atau memutuskan metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa.
“Dengan demikian, dapat tercapai praktek pengadaan barang/jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Mujiyono mengatakan, tidak selamanya pengadaan barang melalui sistem e-purchasing dan e-katalog merupakan pilihan terbaik karena tetap masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, Komisi A juga meminta agar persyaratan usaha kecil dan menengah (UKM) yang akan masuk ke e-katalog lokal dapat lebih dipermudah dengan kualitas yang harus dijamin.
“Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan dan pemberian jasa konsultasi kepada UKM agar produk yang dihasilkan dapat masuk ke dalam sistem e-Katalog,” jelas Mujiyono.
Selanjutnya, terhadap produk barang yang bersifat khusus dan sudah pernah dilakukan pengadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui proses tender agar dapat didorong untuk masuk ke dalam E- Katalog.
Komisi A juga meminta kepada Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta agar dapat lebih cermat dalam melaksanakan pengadaan kebutuhan darurat Covid-19 menggunakan alokasi anggaran belanja tak terduga (BTT)
“Meminta agar BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kapasitas dan integritas personil agar tujuan Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam pasal 4 Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/jasa dapat tercapai,” tutup Anggota Fraksi Demokrat itu.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post