Kronologi, Gorontalo – Berkas tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Bupati Boalemo, Darwis Moridu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (1/9/2020).
Berkas kasus dugaan penganiayaan yang pernah dilakukan oleh Darwis terhadap almarhum Awi Idrus itu diserahkan lantaran telah dinyatakan P21 alias lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Jadi tadi sudah proses tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti ini sudah kita proses dan diklarifikasi,” kata Suwanda, Selasa (1/9/2020).
Suwanda mengungkapkan, tersangka Darwis Moridu dalam hasil pemeriksaan oleh pihaknya telah menyampaikan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Alasannya beliau adalah seorang bupati dan juga tenaganya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga beliau ingin meminta untuk tidak ditahan dengan sebuah jaminan,” ungkap Suwanda.
Untuk itu, kata Suwanda, pihaknya bisa saja mengabulkan permohonan tersebut selagi ia masih menjabat sebagai bupati dan tenaganya masih dibutuhkan. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut akan terus berlanjut.
“Untuk sidangnya secepatnya akan kami laksanakan, yang jelas dalam minggu ini akan kami limpahkan, terus nantinya adanya penetapan sidang, kemudian akan disidangkan,” tukasnya.
Lanjutnya untuk proses pelaksanaan sidang sendiri nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dengan pengawalan aparat keamanan.
“Yang jelas untuk jaksanya sudah disiapkan ada enam orang, dengan harapan secepatnya akan segera diproses, apalagi ini menyangkut pejabat publik, sehingga kita harus seriusi,” tandasnya.
Penulis: Agung Editor : Zul
Discussion about this post