Kronologi, Jakarta — Masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang akan berakhir pada Selasa (1/9/2020) besok.
Pemprov DKI Jakarta pun harus segera mengangkat atau menetapan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI.
Hal itu terungkap berdasarkan dokumen penunjukkan pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta dari eksekutif kepada legislatif yang diterima wartawan. Surat yang diteken Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir bernomor 283/-082.74 itu diundangkan pada Kamis (30/8/2020) lalu.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria; Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah; Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Reswan dan Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi.
Alasan Chaidir mengirimkan surat itu karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris DPRD atas nama Muhammad Yuliadi yang pensiun dini atas permintaan sendiri mulai 1 Maret 2020 lalu. Atas dasar itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah lalu menugaskan Hadameon Aritonang sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI sejak 1 Maret sampai 1 September 2020.
Hal itu tercantum dari surat bernomor 126/-082.74 tanggal 28 Februari 2020, dan nomor 481/-082.74 tanggal 3 Juni 2020. Dengan demikian, masa jabatan Hadameon atau yang biasa disapa Dame itu akan berakhir pada Selasa (1/9/2020).
“Berdasarkan angka 3 huruf b dan angka 11 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Disebutkan bahwa penunjukkan PNS sebagai pelaksana tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” kata Chaidir yang dikutip dari dokumen tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, penunjukkan Dame sebagai pelaksana tugas tidak dapat diperpanjang kembali. Soalnya telah melaksanakan tugasnya sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI selama enam bulan.
“Untuk itu perlu segera diangkat/ditetapkan pejabat definitif sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta,” ujar Chaidir.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post