Senin, Januari 18, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Gorontalo Bantah Terima Suap Kasus Darwis Moridu

REDAKSI by REDAKSI
25/08/2020
in Headline, Regional
Tim Kejagung Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Proyek Jalan di Kota Gorontalo

Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Sarjan/Kronologi)


Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (kejati) Gorontalo membantah tudingan yang melibatkan oknum kejaksaan tinggi menerima suap dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bupati Boalemo Darwis Moridu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr Jaja Subagja, menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi maupun pertemuan dengan Darwis.

“Adanya isu suap terhadap oknum kejaksaan itu tidak benar, bahkan saya tidak pernah sama sekali bertemu dengan bupati tersebut, “ kata Jaja di hadapan massa aksi dan sejumlah wartawan, Selasa (25/8/2020).

Jaja memastikan, tidak ada oknum jajarannya yang mencoba bermain dalam kasus tersebut. Pasalnya, dirinya akan langsung menindak tegas bila memang ada oknum yang berani bermain hukum.

“Dan nanti akan kita usut siapapun dia dan kalaupun itu tidak benar (fitnah) ini akan kami proses karena ini secara tidak langsung mencemarkan nama baik kejaksaan,” ujar dia.

Kejati Gorontalo Bantah Terima Suap Kasus Darwis Moridu 1
Kajati Gorontalo Jaja Subagja saat menerima massa pengunjuk rasa, Selasa (25/8).

Jaja juga meminta kepada jajarannya untuk profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Penanganan ini harus kita koordinasi dengan pihak keamanan dan kembali saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Darwis Moridu,” katanya.

Jaja mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polda Gorontalo terkait kesiapan keamanan dalam penanganan perkara kasus Darwis Moridu.

“Dijamin bahwa perkara ini kita limpahkan tapi harus kondusif karena kejaksaan tidak ada pihak keamanan,” ungkap dia.

Sebelumnya, sempat beredar sebuah rekaman dan menjadi tuntutan dari massa aksi gerakan solidaritas mahasiswa dan pemuda.

Koordinator massa aksi, Fian Hamzah, mengatakan, penganiayaan yang terjadi pada 2010 lalu sampai dengan saat ini kasusnya sudah P21.

“Tetapi pihak kejaksaan belum ada kejelasan terkait dengan kasus ini yang sedang bergulir dan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah,” ujar dia.

Sebelum mendatangi kejaksaan, kata Fian, pihaknya telah bertemu dengan pihak Polda Gorontalo. Dalam pertemuan, pihak polda memastikan akan siap melimpahkan berkas perkara dan juga tersangkanya.

“Tetapi saat ini pihak kejaksaan yang belum mau menerima hal itu, dan kami sudah berikan satu dua minggu ke depan untuk memproses kasus ini,” tuturnya.

Kalau kasus ini tidak diproses, kata Fian, maka akan menjadi pertanyaan besar bagi rakyat Gorontalo. Apalagi, ada rekaman yang beredar bahwa adanya dugaan penyogokan yang dilakukan oleh terduga kepada dua oknum politisi yang akan mengamankan kejaksaan tinggi.

“Dan Pak Kajati sudah mengklarifikasi bahwa katanya beliau tidak pernah bertemu dengan Pak Bupati beliau tidak pernah ambil uang sepeser pun dan kita luar biasa sekali kalau itu benar. Tapi kan proses hukumnya harus tetap jalan,” tandasnya.

Penulis: Sita
Editor : Zul
Tags: Jaja SubagjaKasus Darwis MoriduKejaksaan Tinggi Gorontalo
alterntif text
Previous Post

Pemerintah Ungkap Kemungkinan Besar Indonesia Resesi

Next Post

Hasil Paripurna Internal, DPRD Kabgor Setujui Ranperda Pilkades

Related Posts

KPK Sebut Ada yang Halangi Pembangunan RSUD Ainun? Adhan: Rakyat Gorontalo Bukan Penjahat!

Perkara Korupsi GORR, Adhan Dambea: Jangan Sampai Seperti Kasus Blok Plan Gorut

12/01/2021
Belum Tambahkan Pasal TPPU di Kasus GORR, Ini Klarifikasi Kejati Gorontalo

Pengacara Asri Minta Kejati Bongkar Aktor Intelektual Perkara Korupsi GORR, Berani?

11/01/2021
Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi GORR, Dikhawatirkan “Mandeg”

11/01/2021
Putus Mata Rantai Covid-19, Kejati Gorontalo Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Lagi, 3 Tersangka Perkara BSG Cabang Limboto Tak Hadiri Panggilan Penyidik

08/01/2021
Next Post
Hasil Paripurna Internal, DPRD Kabgor Setujui Ranperda Pilkades

Hasil Paripurna Internal, DPRD Kabgor Setujui Ranperda Pilkades

Update 25 Agustus: Bertambah 2.447, Corona di RI Jadi 157.859

Update 25 Agustus: Bertambah 2.447, Corona di RI Jadi 157.859

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Jokowi Bisa Dipidana Jika Suntik Vaksin Bohong

    Jokowi Bisa Dipidana Jika Suntik Vaksin Bohong

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Alasan Menangis Usai Juara Yonex Thailand Open, Greysia Polii: Kakak Meninggal & Mamah Covid

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Ngelamar Kerja di Kabinet Jokowi ala Guru Besar USU Prof Henuk: Kirim CV

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Jurkam Nelson Janji Jalan Mundur 2 Kilometer Jika Rustam Akili Dilantik

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sulit Menurunkan Berat Badan? Mungkin Karena 3 Kebiasaan Ini

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

TERKINI

Korban Meninggal Akibat Gempa Sulbar Bertambah Jadi 78 Orang, 20 Ribu Mengungsi

Korban Meninggal Akibat Gempa Sulbar Bertambah Jadi 78 Orang, 20 Ribu Mengungsi

by REDAKSI
18/01/2021
0

Alasan Menangis Usai Juara Yonex Thailand Open, Greysia Polii: Kakak Meninggal & Mamah Covid

Alasan Menangis Usai Juara Yonex Thailand Open, Greysia Polii: Kakak Meninggal & Mamah Covid

by REDAKSI
17/01/2021
0

4 Zodiak yang Paling Filosofis

4 Zodiak yang Paling Filosofis

by REDAKSI
17/01/2021
0

Sulit Menurunkan Berat Badan? Mungkin Karena 3 Kebiasaan Ini

Sulit Menurunkan Berat Badan? Mungkin Karena 3 Kebiasaan Ini

by REDAKSI
17/01/2021
0

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo

by REDAKSI
17/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved