Megapolitan
Denda Pelanggar PSBB DKI Mencapai Rp 3,5 Miliar

Kronologi, Jakarta — Denda yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta dari pelanggar PSBB transisi terus bertambah. Hingga 21 Agustus, denda yang terkumpul mencapai Rp 3,5 miliar.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda tersebut diperoleh selama masa PSBB transisi. Yakni dari 5 Juni hingga 21 Agustus 2020.
“(Denda) sudah di angka Rp 3,5 miliar,” ujar Arifin, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Arifin menjelaskan, denda tersebut diperoleh dari pelanggar penggunaan masker, pelanggar di tempat fasilitas umum dan pelanggaran di lokasi kegiatan sosial budaya. Khusus denda dari pelanggar penggunaan masker diperoleh sebesar Rp 1,7 miliar.
“Kalau yang (denda) dilakukan keseluruhan, ya besar. Artinya beberapa yang sudah (denda) untuk masker saja Rp 1,7 miliar,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan 3 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.
Sebelumnya, denda yang didapat Pemprov DKI Jakarta dari para pelanggar PSBB transisi sebanyak Rp 2,8 miliar. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda itu sudah disetorkan ke kas daerah.
“Keseluruhan Rp 2,8 miliar,” ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline6 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional6 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi