Kronologi, Jakarta – Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Qomar dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).
“Iya betul, ” kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, membenaran penahanan kliennya dilansir Suara.com.
Awalnya, Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019 lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.
Karena putusan tersebut, Qomar kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara.
Qomar sempat mengajukan kasasi namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Sari
Discussion about this post