Kronologi, Gorontalo – Tim penyidik Satreskrim Polres Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial terkait penyelidikan kasus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh agen atau E-Warong ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sejumlah wilayah Kabupaten Gorontalo.
Plt Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Piranti Natalia Olii, mengatakan, pemeriksaan terhadap Kabid Penanganan Fakir Miskin itu adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Ada laporan masyarakat, harga dan kualitas bahan pokok yang diterima KPM dari E-Warong tidak sesuai. Ditengarai ada permainan oknum tidak bertanggung jawab, sekarang baru sebatas pemanggilan dalam konteks klarifikasi,” kata Ipda Piranti, Kamis (13/8/2020).
Tak berhenti sampai di situ, pemanggilan kepada pihak-pihak terkait lain juga akan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan polisi.
“Ke depan pihak lain seperti BRI, KPM, dan pemilik E-Warong juga akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Ipda Piranti.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami soal pemasok barang ke warung.
“Terindikasi bahan pokok yang dipasok tidak sesuai ketentuan dan ada indikasi mark-up harga,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Husain IU, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan polisi kepada salah satu pejabat Dinas Sosial.
“Saya no coment. Silahkan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” jawab Husain.
Secara terpisah, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Tirkal Ndobe, membenarkan soal panggilan penyidik Unit III Satreskrim Polres Gorontalo.
“Benar, tadi pemanggilannya cuma soal E-Warong. E-warong artinya yang terkait dengan E-Warong ada yang dua edisi. Itu yang ditanya-tanya,” kata Tirkal.
“Jadi diharapkan E-Warong itu agar ditinjau ulang, misalnya ada yang tidak sesuai dengan ketentuan dan harus ada evaluasi,” sambungnya.
Penulis: Epox Editor : Zul
Discussion about this post