Kronologi, Gorontalo – Penyidik Unit III Satreskrim Polres Gorontalo resmi menahan mantan penjabat kepala desa berinisial AIU (42) alias Amir, Senin (10/8/2020). Amir diduga terlibat kasus korupsi, di Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu.
Kapolres Gorontalo melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Piranti Natalia Olii mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat Surat perintah penahanan nomor surat penahanan Han/VIII/Res.3.5/2020/Reskrim dalam penyimpangan dana desa tahun 2018 dan tahun 2019 silam.
“Perbuatan melawan hukum tersangka dengan cara penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt kepala desa,” ujar Ipda Piranti.
Tersangka melakukan pengelolaan dana desa secara mandiri tanpa melibatkan aparat sesuai fungsi aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa.
“Kerugian negara sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, yakni sebesar Rp.702.495.552,” ungkap Ipda Piranti.
Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi dua alat bukti, maka dilakukan penahanan.
“Jadi, karena semua telah terpenuhi, tersangka langsung ditahan,” terang Ipda Piranti.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Biluhu Barat
Secara terpisah, Penasehat Hukum tersangka, Djufri Buna menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Kami (penasehat hukum) telah menerima surat penahanan, dan akan melakukan upaya hukum untuk membantu tersangka,” Djufri
Ia menduga, selain kliennya terdapat oknum-oknum lain yang juga terlibat dalam perkara yang sementara ditangani Satreskrim Polres Gorontalo.
“Saya menduga yang terlibat bukan hanya klien saya, tapi ada juga orang lain. Ini sementara kami pelajari,” tutur Djufri.
Penulis: Epox Editor : Irfan
Discussion about this post