Nasional
TAC Tersangka, Polisi Diminta Usut Kasus Penggelapan Uang Nasabah BCA

Kronologi, Jakarta — Tjhin Arifin Chandra alias TAC yang semula melaporkan Bank BCA atas dugaan pidana UU Perbankan dengan tuduhan membuka rahasia perbankan, sekarang menjadi Tersangka atas kasus Penggelapan dan pencucian uang sejumlah Rp12.9 miliar terhadap perusahaan tempat dia bekerja di PT AMM.
Kejadian bermula di tahun 2018, ketika RUPS PT AMM menemukan transaksi keuangan yang janggal dan melakukan audit internal dan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yang masuk ke rekening pribadi Tjhin Arifin Chandra.
Lalu pemilik cek meminta copy cek ke 9 cabang bank BCA tempat cek dicairkan dan diberikan copy cek.
Dari copy cek terlihat bahwa dana yang semestinya diberikan ke supplier malah disetor ke rekening Bank BCA milik Tersangka Tjhin Arifin Chandra dengan total Rp12.9 miliar yang digelapkan.
Melihat bahwa rencana jahat tercium, Tjhin Arifin Chandra membuat aduan melaporkan pemilik cek dan Bank BCA ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pasal 47 UU Perbankan tentang kerahasiaan perbankan dengan alibi Bank BCA memberikan copy slip setoran Milik Tersangka Tjhin Arifin Chandra kepada pemilik cek.
Pemilik cek lalu melaporkan Tjhin Arifin Chandra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengelapan dalam jabatan dan pencucian uang atas kerugian Rp12.9 miliar.
Setelah melalui gelar perkara, Polda Metro Jaya Subdit Renakta menetapkan Tjhin Arifin Chandra sebagai Tersangka berdasarkan surat SP2HP tertanggal 29 Juli 2020.
Kuasa hukum Pemilik cek selaku Pelapor, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP berterima kasih kepada aparat Polda Metro Jaya yang dengan sigap menangani perkara penggelapan dengan hasil nyata ditetapkannya Tjhin Arifin Chandra sebagai Tersangka.
Sebagai kuasa hukum, Alvin Lim meminta agar kasus diusut tuntas agar terduga Lindung Surbakti juga dapat ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga menerima aliran dana penggelapan dari Tersangka Tjhin Arifin Chandra.
Terhadap kasus yang melibatkan Manager Service Bank BCA, yang penyidik Fismondev sudah menetapkan Service Manager BCA menjadi Tersangka, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menerangkan bahwa Service Manager BCA yang menjadi Tersangka, baru saja memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan pembelaan dan LQ Indonesia Lawfirm akan meminta perlindungan hukum atas ditetapkannya klien baru kami sebagai Tersangka.
Advokat Alvin Lim, menjelaskan nyatanya yang diberikan oleh Service Manager BCA kepada Pemilik cek bukan rahasia perbankan karena yang diberikan adalah penjelasan kemanakah uang dan dana milik si pemilik cek disetorkan yang diminta oleh pemilik cek sebagai pihak yang berhak.
Service Manager hanya menjalankan tugasnya memberikan pelayanan apalagi terhadap klien BCA yang notabene adalah klien Prioritas.
Seharusnya Service Manager BCA tersebut diberikan penghargaan atas layanannya dan keperdulian terhadap klien yang menyebabkan terungkapnya kejahatan pencucian uang yang mana klien BCA tersebut menjadi korban penggelapan si Tersangka Tjhin Arifin Chandra dan bukannya dijerat pidana.
Ada dasar alasan pemaaf dalam hukum pidana yaitu tidak dapat pidana apabila membantu mengungkap proses pidana.
Service Manager selain dibantu oleh bagian Legal BCA, meminta bantuan hukum dari LQ Indonesia untuk mendapatkan pembelaan yang maksimal atas kasus pidana yang menjeratnya.
Melalui permohonan perlindungan hukum, Advokat Alvin Lim akan memberikan pembelaan maksimal kepada Service Manager BCA yang dijadikan tersangka atas laporan Tersangka Tjhin Arifin Chandra dan meminta agar penyidik memeriksa ahli pidana dan ahli perbankan yang menjadi hak Tersangka sebagai saksi “A de charge” agar diperdalam apa saja informasi yang menjadi rahasia perbankan dan apa yang bukan.
Apalagi jelas dengan diketahuinya uang masuk ke rekening Pribadi Tjhin Arifin Chandra membuat terungkapnya modus Tersangka Tjhin Arifin Chandra dalam mengelapkan keuangan PT AMM di mana Tersangka bekerja sebagai direktur keuangan perusahaan.
Advokat Alvin Lim, percaya bahwa penyidik dan perwira Polda akan tegas menindak pelaku kejahatan dan membebaskan yang tidak bersalah.
“Jangan mau penyidik menjadi alat pemuas oknum tertentu untuk melancarkan aksi kriminalnya agar Polisi makin dipercaya oleh masyarakat. Dibawah kepemipinan Kapolda Irjen Nana Sudjana, Polri harus makin Promoter dan menegakkan hukum tanpa melihat siapa subyeknya,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Apabila sudah terbukti bersalah, menurut Alvin, polisi diharapkan tidak ragu untuk segera menahan Tjhin Arifin Chandra karena sesuai KUHAP ancaman diatas 5 tahun dapat ditahan. Apalagi Tjhin Arifin Chandra diancam penjara 20 tahun atas pasal pencucian uang.
“Kedua kasus ini adalah reperkusi dimana strategi “Maling Teriak Maling” dilakukan oleh Tersangka Tjhin Arifin untuk menutupi jejak kejahatannya,” jelas dia.
Lawyer harus jeli dalam menganalisa kasus, dan mampu beracara untuk membongkar modus kejahatan dan bekerjasama dengan oknum aparat selaku mitra dalam penegakkan hukum untuk menegakkan keadilan.
Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, menegaskan agar masyarakat yang menjadi korban kriminalitas tidak ragu untuk meminta bantuan Advokat untuk pembelaan yang maksimal.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Diduga Salah Tetapkan Tersangka, Oknum Penyidik Polresta Manado Dilaporkan ke Kapolda Sulut
-
Megapolitan6 hari ago
Anak Haji Lulung & 5 DPC PPP DKI Mundur Gegara Ulama-Habaib Dipecat dari Majelis Syariah DPW
-
Regional4 hari ago
Pemda Gorontalo Klaim Jaminan Pelaksanaan Proyek: 8 Perusahaan Tembus Rp3 Miliar
-
Nasional2 hari ago
PBNU Bela Baliho Erick Tohir: Yang Harus Dikecam Itu yang Jualan NU tapi Suul Adab
-
Regional2 hari ago
Polres Pohuwato Tangkap Warga Pemilik Puluhan Ribu Obat Ifarsyl
-
Regional6 hari ago
Mayat Gadis Tergeletak di Areal Puncak Gunung Lawu, Cuaca Ekstrem Gagalkan Evakuasi
-
Headline2 hari ago
Survei SMRC: Anies Terus Menguat
-
Megapolitan4 hari ago
PT JakPro: Anggaran Formula E 2022 Selesai Diaudit, Hasilnya Wajar