Sabtu, Januari 23, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Djoko S Tjandra Tertangkap Setelah 3 Jenderal Dicopot

REDAKSI by REDAKSI
01/08/2020
in Opini
Djoko S Tjandra Tertangkap Setelah 3 Jenderal Dicopot

Penangkapan Djoko Tjandra./Ist


Oleh: M Rizal Fadillah
~Pemerhati Politik dan Kebangsaan~

Buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra akhirnya tertangkap di Kuala Lumpur Malaysia. Uniknya tertangkapnya Djoko didahului dengan terbongkarnya kasus memalukan Mabes Polri yakni penerbitan Surat Jalan sehingga seorang buronan bisa keluar masuk Indonesia. Kolusi dengan koruptor tentu sangat mencoreng kesatuan Kepolisian.

Korban dari perilaku Djoko S Tjandra ini sekurangnya tiga Jenderal Polisi dicopot yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. Yang terberat tentu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai pejabat Bareskrim yang menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra.

Publik dapat menilai penangkapan cepat Djoko disebabkan tertekannya Mabes Polri akibat terbongkar kasus yang berakibat pada pencopotan Pati. Andai tidak terjadi hal itu diduga akan sulit untuk menangkap Djoko. Ia akan terus “dibiarkan” buron dan bebas keluar masuk Indonesia.

Peristiwa ini menambah buruk citra kinerja aparat penegak hukum. Bukan hanya Kepolisian tentunya. Semua institusi yang terlibat. Penyalahgunaan kekuasaan semestinya bersanksi hukum berat agar ada efek jera. Tanpa sanksi yang berat dipastikan peristiwa seperti ini akan terjadi berulang.

Kasus Djoko Tjandra ini jelas harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh aparat penegak hukum.

Ada tiga langkah yang dapat diperhatikan dalam perbaikan menyeluruh khususnya di instansi Kepolisian agar terpulihkan citra kinerjanya, yaitu :

Pertama, hentikan gagasan “democratic policing” yang implementasnya menjadi multi fungsi Polisi. Dimasa kini, Polisi menempati berbagai jabatan strategis. Mengingatkan dahulu masa Orba dengan Dwi Fungsi ABRI. Akar dari penyimpangan politik.

Kedua, menyadari bahwa fungsi Kepolisian sebagai “alat Negara” bukan “alat Pemerintah”. Jika sebagai alat Pemerintah maka Kepolisian merupakan penegak hukum yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik Pemerintah yang dinilai semakin pragmatis dan tidak demokratis.

Ketiga, mengubah kebijakan diskriminatif. Kita semua tahu jika Polisi menangani kasus yang dilakukan oleh pengkritisi Pemerintah maka itu cepat proses hukumnya. Sebaliknya jika pelakunya adalah pendukung Pemerintah bukan saja lambat tetapi dipastikan segera menguap. Diskriminasi harus diakhiri.

Kasus Djoko Tjandra menjadi pelajaran penting bangsa untuk kembali mewaspadai bahaya “KKN” bukan hanya “Korupsi”. Kini nampaknya mulai hilang dua nomenklatur “Kolusi” dan “Nepotisme”. Akibatnya terjadi kolusi masif antara Pemerintah beserta “alatnya” dengan para pengusaha atau “cukong-cukong”. Begitu juga marak politik dinasti seperti kasus Gibran dan lainnya.

Perlu untuk segera menguatkan landasan hukum bahwa “kolusi” dan “nepotisme” adalah suatu kejahatan atau tindak kriminal. Sebagai Implementasi dari Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001. Undang-Undang harus segera dibuat.

Munculnya kasus “kolusi” Djoko S Tjandra dan “nepotisme” Gibran adalah momentum perbaikan itu.

Bandung, 1 Juli 2020

Tags: Djoko TjandraPolri
alterntif text
Previous Post

Wagub Ariza Klaim Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah Sudah Bagus

Next Post

Soal Protokol Covid-19, Seluruh Dinas di DKI Disarankan 'Belajar' pada Satpol PP

Related Posts

Bubarkan Komnas HAM

Bubarkan Komnas HAM

22/01/2021
Busyro Muqoddas dkk Kritik Pemerintah Belum Minta Maaf soal Penembakan 6 Laskar FPI

Busyro Muqoddas dkk Kritik Pemerintah Belum Minta Maaf soal Penembakan 6 Laskar FPI

21/01/2021
TP3: Penembakan 6 Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan HAM

TP3: Penembakan 6 Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan HAM

21/01/2021
Anggap Tak Ada Pelanggaran, Polisi Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad-Ahok

Anggap Tak Ada Pelanggaran, Polisi Tutup Kasus Pesta Raffi Ahmad-Ahok

21/01/2021
Next Post
Soal Protokol Covid-19, Seluruh Dinas di DKI Disarankan ‘Belajar’ pada Satpol PP

Soal Protokol Covid-19, Seluruh Dinas di DKI Disarankan 'Belajar' pada Satpol PP

RSUD MM Dunda Limboto Potong 11 Ekor Sapi Kurban di Hari Kedua Iduladha

RSUD MM Dunda Limboto Potong 11 Ekor Sapi Kurban di Hari Kedua Iduladha

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    1556 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Bubarkan Komnas HAM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    212 shares
    Share 85 Tweet 53

TERKINI

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

by REDAKSI
23/01/2021
0

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI  Jadi 977.474 Kasus

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI Jadi 977.474 Kasus

by REDAKSI
23/01/2021
0

Mulyadi P Tamsir

Mulyadi P Tamsir

by REDAKSI
23/01/2021
0

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

by REDAKSI
23/01/2021
0

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved