Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya membolehkan pelaksanaan salat Iduladha secara berjemaah. Namun, masyarakat hanya dibolehkan menggelar salat berjemaah di masjid, bukan di lapangan maupun alun-alun.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama OPD terkait dan perwakilan takmirul masjid di rumah dinas Wali Kota Gorontalo, Kamis (30/7/2020)
Dari hasil rapat tersebut, Pemkot Gorontalo akan mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan salat Iduladha di tengah pandemi Covid-19.
“Saya minta semua masjid yang akan menggelar salat id harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Marten.
Dikatakan Marten, pihaknya juga akan melakukan peninjauan di sejumlah masjid guna memastikan kesiapan pelaksanaan salat Iduladha.
“Sore nanti kita akan lihat langsung kesiapannya seperti apa,” lanjut Marten.
Terkait tidak diperbolehkannya menyelenggarakan salat berjemaah di lapangan, hal itu juga lantaran masih adanya kasus Covid-19.
Kabag Kesra Setda Kota Gorontalo, Matris M Lukum mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, pemerintah membatasi tempat pelaksanaan salat Iduladha.
“Apalagi ditambah dengan cuaca tidak menentu seperti sekarang ini,” terang Matris.
Namun, menurutnya, penetapan pelaksaan salat id di masjid tidak hanya berlaku di Kota Gorontalo, tetapi juga di beberapa daerah lainnya.
Penulis: Agung Editor : Zul
Discussion about this post