Kronologi, Jakarta — Sejumlah massa dari Jakarta Development Watch (JDW) menggelar aksi demonstrasi di kantor Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/20).
Dalam aksinya, mereka mempertanyakan kasus bangunan rumah tinggal di Jalan Sekolah Duta III/PC 26 Komplek Pondok Indah, RT 04/14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang proyek pembangunannya diduga melanggar IMB.
Sementara sesuai surat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan dengan nomor Surat 3090/-1758 tertanggal 21 November 2019 yang ditujukan pada Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, sudah diperintahkan untuk membongkar paksa bangunan tersebut dan sudah sesuai peraturan Gubenur DKI Jakarta no 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sesuai Menu
“Tidak kunjung dilakukan pembongkaran, padahal bangunan itu menyalahi IMB. Padahal itu rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta selatan,” kata Koordinator Aksi, Fikri Ahmad di sela-sela demonstrasi.
Fikri mengatakan, berdasarkan rekomendasi teknis Sudin Citata, bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan dan jarak bebas samping.
“Jadi, tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB,” tegasnya.
Oleh karenanya berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), pihak Suku Dinas Citata Jakarta selatan sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.
Diketahui, sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai tupoksi, sebagaimana rekomendasi dari surat Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
“Jadi, saya pastikan bagunan yang dimaksud melanggar IMB itu sudah dieksekusi. Bahkan, saat melakukan penertiban pembongkaran ke lokasi Satpol PP dalam hal ini Satpol PP Jakarta Selatan turun langsung bersama Sudin Dinas Citata Jakarta Selatan,” kata Arifin kepada Kronologi.id, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dia juga menjelaskan, bahwa penanganan bangunan tersebut sepenuhnya berada di bawah komando langsung Wali Kota Jakarta Selatan. Termasuk juga teknis eksekusi di lapangan menjadi wilayah Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan dan Satpol PP Jakarta Selatan.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post