Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato melakukan proses rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat kecamatan. Ini merupakan tahapan lanjutan setelah melewati proses verifikasi faktual secara sensus di 104 desa/kelurahan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sesuai tahapan rekapitulasi penghitungan hasil verifikasi faktual jumlah dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 13-19 Juli 2020. Terdapat 40.501 lembar total dokumen dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah diverifikasi faktual oleh petugas PPS.
Adapun rapat pleno terbuka yang dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan itu digelar sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah membacakan hasil verifikasi faktual tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, petugas penghubung (liasion officer) bapaslon diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan maupun tanggapan.
“Dalam Ketentuan memang mengizinkan tim bapaslon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator untuk mengajukan keberatan, dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali, di Kantor KPU Pohuwato usai melakukan monitoring di beberapa kecamatan.
Dalam pleno ini memutuskan syarat dukungan ketiga bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdapat pada setiap wilayah persebaran (desa/kelurahan) dukungan bapaslon.
Sejauh ini, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan berjalan lancar.
“Kami berharap dalam proses rekap di kecamatan ini akan berjalan lancar, dan seluruh PPK melakukan tugas dengan baik sesuai regulasi,” ungkap Rinto Ali.
Penulis: Hamdi Editor : Zul
Discussion about this post