Kamis, Januari 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU

REDAKSI by REDAKSI
14/07/2020
in Nasional
DPR Sahkan Perppu Pilkada Jadi UU

Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta./Ist


Kronologi, Jakarta — Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perppu Pilkada sah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, hari ini Selasa (14/7/2020).

Rapat digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) dan diikuti anggota Dewan secara fisik dan virtual.

Pengambilan keputusan diawali dengan laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung tentang pembahasan RUU tentang Perppu Pilkada.

“Kami perlu menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ini,” kata Doli.

“Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak, khususnya pihak penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memaksimalkan seluruh potensi yang dimilikinya demi terlaksananya Pilkada pada bulan Desember tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat lalu meminta persetujuan anggota Dewan untuk pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada. Persetujuan anggota Dewan dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan.

“Apakah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.

Seperti diketahui, ada sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yang mengatur soal penundaan pilkada karena adanya bencana nonalam skala nasional. Berikut ini perubahan dalam RUU tentang Perppu Pilkada yang akan disahkan menjadi UU:

Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak dapat dilaksanakan,
pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: DPR RIKemendagriRUU Pilkada
alterntif text
Previous Post

Bertambah 1.591, Jatim-DKI Kembali Tertinggi Kasus Baru Corona Indonesia

Next Post

Tolak Reklamasi Ancol, Massa Demo Anies di Balai Kota

Related Posts

Minimnya Sosialisasi Holding BUMN UMKM Munculkan Simpang Siur Informasi

Minimnya Sosialisasi Holding BUMN UMKM Munculkan Simpang Siur Informasi

21/01/2021
Sah! Paripurna DPR Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri

Sah! Paripurna DPR Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri

21/01/2021
Kahmi Usakti: Azis Syamsuddin Akan Optimalkan Peran Kenegaraan Alumni Trisakti

Kahmi Usakti: Azis Syamsuddin Akan Optimalkan Peran Kenegaraan Alumni Trisakti

20/01/2021
Tok! Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Tok! Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

20/01/2021
Next Post
Tolak Reklamasi Ancol, Massa Demo Anies di Balai Kota

Tolak Reklamasi Ancol, Massa Demo Anies di Balai Kota

Genjot PAD, Dekot Gorontalo Minta DLH Perbaiki Layanan Retribusi Kebersihan

Genjot PAD, Dekot Gorontalo Minta DLH Perbaiki Layanan Retribusi Kebersihan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

    Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Lakukan 3 Hal Ini Pada Suami Agar Tak Tergoda Pelakor

    199 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Corona Harian RI Bertambah 11.703, Kasus Kematian Pecah Rekor 346

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Respon ‘Ketawa Ahok’, Haji Lulung Bandingkan Pesta Raffi Ahmad & Wafatnya Habib Ali bin Assegaf

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Walhi: di Era Jokowi, 427.952 Ha Hutan Kalimantan Jadi Konsesi

    123 shares
    Share 49 Tweet 31

TERKINI

Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Diputus Sekelompok Orang, Netizen: Mau Menjatuhkan Anies

Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Diputus Sekelompok Orang, Netizen: Mau Menjatuhkan Anies

by REDAKSI
21/01/2021
0

Imbas Gempa Sulut M 7,1, Sejumlah Bangunan Rusak

Imbas Gempa Sulut M 7,1, Sejumlah Bangunan Rusak

by REDAKSI
21/01/2021
0

Kapolri Baru Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong Kresna Life-Indosurya

Kapolri Baru Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong Kresna Life-Indosurya

by REDAKSI
21/01/2021
0

Bulog Salurkan Paket Bantuan Presiden untuk Korban Banjir Kalsel

Bulog Salurkan Paket Bantuan Presiden untuk Korban Banjir Kalsel

by REDAKSI
21/01/2021
0

Sulut Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

Sulut Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

by REDAKSI
21/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved