Jumat, Januari 22, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Menang di MA, Rachmawati Akan Laporkan KPU ke DKPP

REDAKSI by REDAKSI
13/07/2020
in Headline, Nasional
Menang di MA, Rachmawati Akan Laporkan KPU ke DKPP

Rachmawati Soekarnoputri./Ist


Kronologi, Jakarta — Putri proklamator RI Rachmawati Soekarnoputri akan melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rachmatawi tak peduli dengan klaim KPU yang menyatakan putusan MA itu tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019 lalu.

“Selama proses pemilu tergambar tentu saja dalam putusan MA tersebut. Oleh karenanya, saya berpandangan terbuka opsi mengajukan persoalan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yaitu DKPP,” kata Rachmawati dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Rachmawati berharap putusan MA ini menjadi catatan untuk demokrasi Indonesia. Dia juga berharap demokrasi Indonesia ke depannya lebih baik lagi dan sehat.

“Tentu saja harapan terhadap putusan MA adalah perbaikan demokrasi Indonesia ke depan yang lebih baik, dan lebih sehat, sebagaimana kita ketahui bersama, demokrasi yang kita alami sekarang adalah produk daripada amandemen konstitusi kita dengan amandemennya 4 kali. Sehingga demokrasi yang terjadi sekarang adalah demokrasi liberal,” katanya.

Rachmawati menggugat PKPU Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ke MA pada 13 Mei 2019 lalu dan terdaftar 14 Mei 2019. Gugatan itu juga sudah diputus MA pada 28 Oktober 2019.

“Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Rachmawati Soekarnoputri, 2. Asril Hamzah Tanjung, 3. Dahli, 4. Ristiyanto, 5. Muhammad Syamsul, 6. Putut Triyadi Wibowo, 6.Eko Santojo, 7. Hasbil Mustaqim Lubis untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip detikcom, Selasa (7/7/2020).

“Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambung majelis.

KPU: Putusan MA Tak Pengaruhi Keabsahan Penetapan Presiden

KPU menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada dua capres. KPU menegaskan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada keabsahan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang dimenangi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019,” kata komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan pers, Selasa (7/7).

KPU menyebut hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional). Selain itu, terdapat putusan MK PUU 54/2014 yang menerangkan, apabila terdapat dua pasangan calon, tidak perlu putaran kedua.

Hasyim juga menegaskan perolehan suara Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. “Bila peserta pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%),” kata Hasyim. “Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi. Karena hanya ada 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%),” imbuh Hasyim.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: DKPPKPUMahkamah AgungPilpres 2019Rachmawati Soekarnoputri
alterntif text
Previous Post

Program Kartu Prakerja Harusnya Dihentikan, Bukan Dilanjutkan dengan Perpres Baru

Next Post

Pendukung Jokowi Mulai Kecewa

Related Posts

40 Komisioner KPU dan 100 Orang Staf Terpapar Covid-19

40 Komisioner KPU dan 100 Orang Staf Terpapar Covid-19

19/01/2021
Horee, Ketua KPU Dipecat

Horee, Ketua KPU Dipecat

14/01/2021
Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Melakukan Kejahatan Pemilu

Dipecat DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Melakukan Kejahatan Pemilu

13/01/2021
Putusan DKPP: KPU Kabgor Langgar Kode Etik, Bawaslu Rehabilitasi Nama Baik

Putusan DKPP: KPU Kabgor Langgar Kode Etik, Bawaslu Rehabilitasi Nama Baik

13/01/2021
Next Post
Pendukung Jokowi Mulai Kecewa

Pendukung Jokowi Mulai Kecewa

Jelang Idul Adha, Tahir Badu: Hewan Kurban Harus Sehat

Jelang Idul Adha, Tahir Badu: Hewan Kurban Harus Sehat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

    Disebut Pasukan Nasi Bungkus, 5000 Pendukung NDH Ancam Demo Eman Mangopa

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Corona Harian RI Bertambah 11.703, Kasus Kematian Pecah Rekor 346

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Walhi: di Era Jokowi, 427.952 Ha Hutan Kalimantan Jadi Konsesi

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Melayat ke Kantor PB HMI, Anies Sholat Jenazah untuk Almarhum Mulyadi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18

TERKINI

Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Diputus Sekelompok Orang, Netizen: Mau Menjatuhkan Anies

Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Diputus Sekelompok Orang, Netizen: Mau Menjatuhkan Anies

by REDAKSI
21/01/2021
0

Imbas Gempa Sulut M 7,1, Sejumlah Bangunan Rusak

Imbas Gempa Sulut M 7,1, Sejumlah Bangunan Rusak

by REDAKSI
21/01/2021
0

Kapolri Baru Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong Kresna Life-Indosurya

Kapolri Baru Diminta Tuntaskan Kasus Investasi Bodong Kresna Life-Indosurya

by REDAKSI
21/01/2021
0

Bulog Salurkan Paket Bantuan Presiden untuk Korban Banjir Kalsel

Bulog Salurkan Paket Bantuan Presiden untuk Korban Banjir Kalsel

by REDAKSI
21/01/2021
0

Sulut Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

Sulut Diguncang Gempa 7,1 Skala Richter

by REDAKSI
21/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved