Kronologi, Gorontalo – Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT Bank SulutGo Cabang Limboto.
“Ketiga tersangka yakni berinisial, MJM, SMD, dan IA,” ujar Kajari Gorontalo, Dr Supriyanto, dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020) sore.
Dalam perkara itu, 40 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu, kata Supriyanto, kredit investasi yang diberikan kepada tiga orang debitur ditemukan fakta bahwa proses pemberian kredit baik dalam pelaksanaan verifikasi hingga disetujui terjadi penyimpangan.
Baca juga: Soal Kasus Kredit Macet Bank SulutGo, Mantan Komisaris: Tuntaskan!
Tiga debitur itu yakni masing-masing bernisial AI selaku Direktur PT Putri Sinar Buana (PSB) senilai Rp14,3 miliar, SMD selaku pemilik perusahaan UD Fujji senilai Rp5 miliar, dan MJM selaku pemilik UD AP sebesar Rp4 miliar.
“Jaksa penyidik menemukan ketiganya melanggar regulasi pedoman perkreditan PT Bank SulutGo. Salah satu dari peyimpangan yang jelas terlihat terjadi mark up nilai jaminan yang menjadi agunan kredit sehingga tidak men-cover besarnya kredit. Banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan,” ungkap Supriyanto.
Supriyanto melanjutkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, jaksa kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT Bank SulutGo tentang bagaimana kelancaran pembayaran angsuran dan ternyata mengalami masalah.
“Yang didapatkan kredit macet dengan kolektibiltas 5 dan bank tidak bisa melakukan eksekusi terhadap agunan karena proses pemberian kredit tersebut melanggar hukum dan nilainya jauh dibawah nilai kredit yang diterima,” tutur pria berdarah Jawa ini.
Baca juga: Kejari Kabgor Ungkap Kasus Kredit Macet di Bank SulutGo
Dalam kasus itu, ditemukan hasil kerugian negara setelah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo adalah sebesar Rp22.489.280.421.
“Untuk sementara setelah gelar perkara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah nanti ada tersangka lain atau tidak tergantung penyidikan selanjutnya. Kalau ada fakta bahwa ada pihak lain yang punya peran dan harus bertanggung jawab dalan penyimpangan akan ditindaklanjuti. Intinya semua masih dalam proses, menunggu hasil secara komprehensif,” ungkap Supriyanto.
“Soal penahanan, menunggu laporan tim penyidik,” lanjut dia.
Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilapis pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari mengungkapkan bahwa dugaan manipulasi data pinjaman kredit di Bank SulutGo ini terjadi pada 2015 dengan nilai total Rp23,3 miliar yang terbagi atas tiga orang pemohon pinjaman atau debitur.
Penulis: Even Makanoneng Editor : Zul
Discussion about this post