Selasa, April 13, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Kejari Kabgor Ungkap Tiga Kasus Kredit di Bank SulutGo, Kerugian Negara Rp22 Miliar

REDAKSI by REDAKSI
13/07/2020
in Regional
Kejari Kabgor Ungkap Tiga Kasus Kredit di Bank SulutGo, Kerugian Negara Rp22 Miliar

Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo. Foto: Epox.


Kronologi, Gorontalo – Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja pada PT Bank SulutGo Cabang Limboto.

“Ketiga tersangka yakni berinisial, MJM, SMD, dan IA,” ujar Kajari Gorontalo, Dr Supriyanto, dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020) sore.

Dalam perkara itu, 40 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu, kata Supriyanto, kredit investasi yang diberikan kepada tiga orang debitur ditemukan fakta bahwa proses pemberian kredit baik dalam pelaksanaan verifikasi hingga disetujui terjadi penyimpangan.

Baca juga: Soal Kasus Kredit Macet Bank SulutGo, Mantan Komisaris: Tuntaskan!

Tiga debitur itu yakni masing-masing bernisial AI selaku Direktur PT Putri Sinar Buana (PSB) senilai Rp14,3 miliar, SMD selaku pemilik perusahaan UD Fujji senilai Rp5 miliar, dan MJM selaku pemilik UD AP sebesar Rp4 miliar.

“Jaksa penyidik menemukan ketiganya melanggar regulasi pedoman perkreditan PT Bank SulutGo. Salah satu dari peyimpangan yang jelas terlihat terjadi mark up nilai jaminan yang menjadi agunan kredit sehingga tidak men-cover besarnya kredit. Banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto melanjutkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, jaksa kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT Bank SulutGo tentang bagaimana kelancaran pembayaran angsuran dan ternyata mengalami masalah.

“Yang didapatkan kredit macet dengan kolektibiltas 5 dan bank tidak bisa melakukan eksekusi terhadap agunan karena proses pemberian kredit tersebut melanggar hukum dan nilainya jauh dibawah nilai kredit yang diterima,” tutur pria berdarah Jawa ini.

Baca juga: Kejari Kabgor Ungkap Kasus Kredit Macet di Bank SulutGo

Dalam kasus itu, ditemukan hasil kerugian negara setelah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo adalah sebesar Rp22.489.280.421.

“Untuk sementara setelah gelar perkara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah nanti ada tersangka lain atau tidak tergantung penyidikan selanjutnya. Kalau ada fakta bahwa ada pihak lain yang punya peran dan harus bertanggung jawab dalan penyimpangan akan ditindaklanjuti. Intinya semua masih dalam proses, menunggu hasil secara komprehensif,” ungkap Supriyanto.

“Soal penahanan, menunggu laporan tim penyidik,” lanjut dia.

Kepada ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilapis pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejari mengungkapkan bahwa dugaan manipulasi data pinjaman kredit di Bank SulutGo ini terjadi pada 2015 dengan nilai total Rp23,3 miliar yang terbagi atas tiga orang pemohon pinjaman atau debitur.

Penulis: Even Makanoneng
Editor : Zul
Tags: Bank SulutGoKejaksaan Negeri Kab GorontaloKredit Macet
alterntif text
Previous Post

Terdampak Banjir, Pemkab Bonebol Diminta Daftarkan Petani di Asuransi

Next Post

Ini Penyampaian Bupati Indra Yasin ke Rahmijati Jahja

Related Posts

SCW Tegaskan RUPS Bank SulutGo Terkait Pengalihan Piutang Cacat Hukum

SCW Tegaskan RUPS Bank SulutGo Terkait Pengalihan Piutang Cacat Hukum

09/04/2021
Data Debitur Bocor, Massa AMPERA Minta Kepala BSG Limboto Mundur

Data Debitur Bocor, Massa AMPERA Minta Kepala BSG Limboto Mundur

18/03/2021
SCW Minta Pemegang Saham BSG Bahas Rekomendasi OJK Terkait Kredit Macet

SCW Minta Pemegang Saham BSG Bahas Rekomendasi OJK Terkait Kredit Macet

18/03/2021
Perkuat Kerja Sama, Bupati Pohuwato Kunjungi Pusat Bank SulutGo di Manado

Perkuat Kerja Sama, Bupati Pohuwato Kunjungi Pusat Bank SulutGo di Manado

05/03/2021
Next Post
Ini Penyampaian Bupati Indra Yasin ke Rahmijati Jahja

Ini Penyampaian Bupati Indra Yasin ke Rahmijati Jahja

Kembangkan Korupsi Adik Zulhas, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

Kembangkan Korupsi Adik Zulhas, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Anies Urutan ke-5

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Di Hadapan 100 Mualaf, Bupati Pohuwato Ingatkan soal Jaga Kerukunan

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

    93 shares
    Share 37 Tweet 23

TERKINI

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

by REDAKSI
12/04/2021
0

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

by REDAKSI
12/04/2021
0

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

by REDAKSI
12/04/2021
0

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved