Kronologi, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali ‘Tim Pemburu Koruptor’ (TPK), guna menangkap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dan koruptor lainnya.
“Saya sampaikan, kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi,” kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Perlu diketahui, TPK ini sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004 lalu. Tim ini beranggotakan Kemenkumham, Kejagung, Kemenlu, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Tugas pokok dari tim ini adalah menangkap para koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, tim tersebut terdiri Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkum HAM. Menurutnya, tim ini sudah lama dan akan diaktifkan kembali.
“Nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam. Ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra,” tegasnya.
Menurut Mahfud, payung hukum TPK ini berdasarkan inpres. Namun, inpres itu hanya berlaku satu tahun dan belum diperpanjang.
“Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu,” pungkasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post