Megapolitan
Pemprov DKI Bantah Reklamasi Pulau L Ancol Proyek Lanjutan Zaman Ahok

Kronologi, Jakarta — Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta, Feirully Irzal menyampaikan klarifikasi soal perluasan kawasan Ancol di Jakarta Utara, yang disebut memanfaatkan pulau L dari proyek reklamasi zaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Hal ini sekaligus sebagai klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan yang keliru di sejumlah media online, yang berjudul “Reklamasi Ancol Ala Anies Ternyata Lanjutan Proyek Pulau L Zaman Ahok” atas kutipan pernyataan saya saat Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2020, kemarin,” kata Rully dalam klarifikasi tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Ia menjelaskan, perluasan kawasan Ancol Timur saat ini berdasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada September 2012. Izin prinsip untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, terkait kepemilikan lahan di lokasi perluasan daratan Ancol Timur.
Gilbert menyatakan bahwa pada masa Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Pulau L berada dalam kewenangan PT Manggala Krida Yudha, bukan PT Pembangunan Jaya Ancol. Pernyataan tersebut disampaikan Gilbert saat rapat bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), Pemprov DKI Jakarta, dan Komisi B di Gedung DPRD DKI pada Rabu (8/7/2020) kemarin.
“Saya menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang saya bawa, izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo pada bulan September 2012 untuk pulau L diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol,” papar Rully dalam klarifikasi tertulisnya, kepada redaksi.
Ia juga menjelaskan bahwa areal perluasan daratan Ancol Timur seluas 120 hektar saat ini sudah terbentuk “tanah timbul” seluas 20 hektar dari hasil pembuangan pengerukan lumpur sungai Proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), yang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan lumpurnya antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol di tahun 2009.
Karena itu perlu dilakukan penataan terhadap daratan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Adapun lokasi 120 hektar rencana perluasan daratan Ancol tersebut yang berbentuk seperti trapesium, lokasinya di bagian sisi selatan pulau L dahulu (seluas 481Ha), namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu,” ujar dia.
Menurut dia, lahan itu sekarang dimanfaatkan antara lain untuk pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ia menambahkan, secara perijinan dan kajian yang mendasari perluasan kawasan itu dimulai dari awal sehingga tidak sama dengan pulau L yang sudah dicabut ijin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional2 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional1 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Megapolitan2 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional2 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Nasional2 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional2 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Internasional2 hari ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius