Kronologi, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi Kemenkum HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
“Tentu kita harus mengapresiasi pendekatan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Yasonna Laoly yang melakukan diplomasi hukum terhadap otoritas Serbia sehingga ekstradisi ini terwujud,” ujar Herman dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Delegasi Indonesia, sebelumnya, yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.
Maria disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI dengan dugaan menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif.
Menurut Herman, proses ekstradisi ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Maria Lumowa.
Apalagi, proses ekstradisi ini tidak mudah, bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Kabar ini dinilai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum. Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini,” paparnya.
Herman berharap, lembaga penegak hukum dapat menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Penulis: Tio
Discussion about this post