Kronologi, Gorontalo – Video orang tua almarhum Bripda Derustianto mengamuk di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo mendadak viral. Diketahui, peristiwa itu terjadi seusai proses persidangan dengan jadwal pemeriksaan terdakwa oknum polisi RT dan AM.
Dari video berdurasi 52 detik itu nampak terlihat ibu dari almarhum Bripda Derustianto berjalan keluar ruangan persidangan didampingi pengacara, sejumlah keluarga, dan polisi. Tiba-tiba ibu korban pun langsung berteriak.
“Siapa yang ingin melawan saya! Mana mereka berdua, nyawa harus dibayar nyawa,” teriak ibu korban.
Saat dikonfirmasi, bapak dari Bripda Derustianto, Sugiarto Hadji Ali, membenarkan soal peristiwa yang terjadi di pengadilan pada hari Selasa (7/7/2020) sore tersebut.
“Awal kemarahan isteri saya dari dalam ruang sidang, di situ terdakwa menyampaikan kepada hakim dan jaksa bahwa perbuatan saling pukul di lingkungan polisi adalah hal biasa terjadi,” kata Sugiarto, Rabu (8/7/2020).
Diceritakan Sugiarto, sejak awal saat ia bersama keluarga sampai di kantor pengadilan hingga dimulai sidang tidak terjadi apa-apa.
“Situasi sidang berjalan kondusif, karena memang tidak boleh ribut saat sidang berlangsung. Isteri saya marah nanti setelah keluar ruangan. Dia kecewa dengan ucapan terdakwa,” terang Sugiarto.
Ia pun kembali mempertanyakan, soal pernyataan terdakwa yang menyebut tindakan kekerasan di lingkungan Polda Gorontalo adalah hal yang lumrah dan dibenarkan sesuai dengan aturan Polri.
“Pertanyataan saya begini, apakah kekerasan di lingkungan Polda Gorontalo ini adalah hal yang biasa. Kalau ini benar benar sangat disayangkan. Dan permintaan kami kepada Kapolda dan Kapolri tolong pecat oknum polisi seperti ini,” tegas Sugiarto.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya Bripda Derustianto. Kedua tersangka itu yakni Bripda AM dan Briptu RT.
Penulis: Even Makanoneng Editor : M. Irfan
Discussion about this post