Selasa, April 13, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

REDAKSI by REDAKSI
08/07/2020
in Nasional
KP3-I: Putusan MA Uji Materi PKPU No 5/2019 Ngawur

Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu./Ist


Kronologi, Jakarta — Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menilai langkah Mahkamah Agung (MA), yang baru merilis putusan tentang Uji Materi pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum sebagai upaya untuk mengadu domba Jokowi dan Prabowo.

KP3-I merasa aneh dikarenakan sebelum Rachmawati cs menggugat, ada masyarakat yang melakukan Uji Materi terhadap pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut dengan materi gugatan yang sama, atas nama Tomu Augustinus Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri Pasaribu, Reinhand Pasaribu, Boy Pasaribu, dengan nomor 40/Hum/2019. Semboyan penggugat pada saat itu “Pencuri mendahului Pencuri yang sebenarnya”. Setelah 9 bulan MA merilis putusan Rachmawati Soekarno Putri.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, dengan entengnya alasan MA baru mempublikasi salinan putusan itu, karena sibuk menangani banyak perkara.

Sontak, keputusan MA ini pun mendapat beragam rekasi dan protes dari sejumlah pihak.

“Akhirnya setelah 9 bulan semboyan para penggugat benar-benar terbukti, pencuri itu nongol sendiri,” kata Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Diketahui, perkara yang digugat putri proklamator RI Rachmawati Soekarnoputri tersebut telah diputus sejak 28 Oktober 2019, namun salinan putusannya baru diunggah di situs MA pada 3 Juli lalu.

Tom memandang, langkah MA ini tidak biasa dan bahkan terkesan ingin menjatuhkan Pemerintahan yang sudah sah.

“MA sebagai lembaga hukum tertinggi negara, jangan merusak hukum dan membuat kegaduhan serta mencoba menjatuhkan legitimasi Presiden yang sudah ditetapkan,” tegas Tom.

Apalagi, kata Tom, dalam catatan KP3-I, Rachmawati bukan orang pertama yang melakukan Uji Materi pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 tersebut.

“Nah, sekarang, setelah 9 bulan MA tiba-tiba mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan Rahmawati cs?. MA jangan bermain api, kalau tidak setuju dengan pemerintahan yang ada jangan merusak tatanan hukum, nanti tahun 2024 (oknum-oknum) di MA ikut saja jadi peserta pemilu agar dapat mengusung calon presiden,” cetus Tom.

Tom pun berpesan, MA jangan mengadu domba pendukung Jokowi dan Prabowo sebagai rival politik di Pilpres 2019 lalu, untuk kepentingan politik.

“Sudah lah, jangan adu domba Presiden Jokowi dengan Prabowo melalui sulap keputusan hukum. Mereka sudah berdamai, Prabowo sudah di dalam kabinet kok,” katanya.

“Sebagai benteng hukum, MA jangan berbohong dan mencari dalih yang tidak logis. Pertanyaan saya, coba MA jujur kepada seluruh masyarakat Indonesia siapa dan nomor perkara berapa yang pertama menggugat pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 tahun 2019?,” paparnya.

“MA jangan menganggap bahwa semua rakyat Indonesia bodoh semua, lalu memanfaatkan waktu dengan putusan-putusan gugatan masyarakat. Jadi, sebelum kami mengambil tindakan yang tegas, sebaiknya MA nemperbaiki keadaan ini sesuai UUD 45 serta sesuai aturan dan peraturan yang dilaksanakan MA,” sambung Tom mengingatkan.

Untuk itu, Tom lantas mendesak Ketua MA untuk mengundurkan diri.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: KP3IMahkamah AgungPemilu 2019Pilpres 2019Tom Pasaribu
alterntif text
Previous Post

Bupati Syarif Salurkan Bantuan JPS Tahap III di Dua Kecamatan

Next Post

Wagub Ariza Dukung Bank DKI Bantu Pelaku UKM Bangkit dari Hantaman Covid-19

Related Posts

Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

Tuntaskan Kasus Formula E, KP3i Dorong DPRD DKI Minta Audit Investigasi BPK

30/03/2021
Boyamin Minta Putra Harmoko Segera Bayar Uang Pensiun 4 Wartawan Pos Kota

Boyamin Minta Putra Harmoko Segera Bayar Uang Pensiun 4 Wartawan Pos Kota

17/03/2021
MA Kabulkan PK Anies, Izin Proyek Reklamasi Pulau I Dicabut

MA Kabulkan PK Anies, Izin Proyek Reklamasi Pulau I Dicabut

08/03/2021
Artidjo Alkostar, Sebuah Kitab Keadilan

Artidjo Alkostar, Sebuah Kitab Keadilan

01/03/2021
Next Post
Wagub Ariza Dukung Bank DKI Bantu Pelaku UKM Bangkit dari Hantaman Covid-19

Wagub Ariza Dukung Bank DKI Bantu Pelaku UKM Bangkit dari Hantaman Covid-19

Bertambah 1.853, Indonesia Catat Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Corona

Bertambah 1.853, Indonesia Catat Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Corona

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    551 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Anies Urutan ke-5

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Di Hadapan 100 Mualaf, Bupati Pohuwato Ingatkan soal Jaga Kerukunan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

TERKINI

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

by REDAKSI
12/04/2021
0

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

by REDAKSI
12/04/2021
0

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

by REDAKSI
12/04/2021
0

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved