Kronologi, Limboto – Bakal calon PAW Wakil Bupati Gorontalo dari Partai Demokrat Herman Walangadi batal mengembalikan berkas calon. Menurut Herman, partainya menilai apa yang dijalankan panitia pemilihan PAW di DPRD cacat hukum.
“Apa yang dilakukan DPRD cacat hukum, kita bisa buka undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 2. Semua jelas di situ. Saya tidak mendaftar karena mekanismenya sudah salah dari awal, ini hak prerogatif partai,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Lanjut ia menjelaskan, sejak awal sikap Demokrat tidak pernah berubah. Menolak pengisian PAW Wakil Bupati karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana perintah undang-undang.
“Dalam surat yang dikeluarkan panitia pemilihan PAW Wakil Bupati, pun hanya ditujukan kepada kandidat bukan kepada partai. Bahkan, isi surat hanya ditandatangi oleh wakil ketua pemilihan (Hamka Pakaja) bukan Ketua Pansus (Safrudin Hanasi),” jelas Herman.
“Pertanyaan kami ada apa? kok yang mendatangani bukan Safrudin Hanasi? Yang sebenarnya menurut aturan bukan tanda tangan Ketua Pansus tapi Ketua DPRD, di sinilah penilaian Demokrat ada kejanggalan,” tambah Herman.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Pemilihan PAW Wakil Bupati Gorontalo, Hamka Pakaja menyatakan jika apa yang telah dilakukan DPRD telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ini cacat hukum kan menurut pandangan mereka, kami selaku panitia menjalankan isi surat Bupati. Demokrat seharusnya proses hukum Bupati, bukan DPRD. Atau surat Bupati diadukan ke PTUN biar semuanya jelas,” tutur Hamka.
Sementara soal surat Pansus yang ditujukan kepada dua bakal calon yang telah ditandatangi, kata Hamka, jabatan Ketua Pansus dan Wakil Ketua bersifat kolektif kolegial.
“Jadi kalau ketua berhalangan saya bisa tandatangani,” tandasnya.
Penulis: Even Makanoneng Editor : M. Irfan
Discussion about this post