Selasa, April 20, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Cabut Larangan Cantrang, Edhy Prabowo Klaim Demi Serap Pekerja

REDAKSI by REDAKSI
05/07/2020
in Nasional
Cabut Larangan Cantrang, Edhy Prabowo Klaim Demi Serap Pekerja

Kapal-kapal nelayan besar yang mggunakan Alat Cantrang./Ist


Kronologi, Jakarta — Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pencabutan larangan penggunaan cantrang berpotensi menyerap banyaktenaga kerja yang dapat dipekerjakan di kapal-kapal cantrang.

“Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kami awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik,” kata Edhy seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/7/2020).

Menurut Edhy, dengan dicabutnya larangan, kapal-kapal cantrang dapat kembali melaut dengan mempekerjakan awak.

Sejalan dengan itu, KKP juga sudah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang bisa diakses 24 jam.

Menteri Edhy menyebutkan potensi perikanan Indonesia sangat besar sehingga sayang bila tidak dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan cantrang ke depannya akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan agar tidak ada lagi singgungan antara nelayan besar dan kecil. Selain itu, panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut.

Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak salah, lanjut Edhy, pihaknya sudah menemui para ahli kelautan, pelaku usaha, hingga nelayan cantrang. Edhy juga menampik bahwa penggunaan cantrang merusak ekosistem karang.

“Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng,” ujarnya.

Sebelumnya, KKP menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal seperti produktivitas penangkapan ikan dengan menetapkan alat tangkap termasuk cantrang.

“Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan,” kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia memaparkan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Trian juga mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap itu.

Mengenai pengawasan, Trian menyebutkan bahwa untuk alat tangkap cantrang ada standar SNI yang perlu diterapkan untuk cantrang yang ramah lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: CentrangEdhy PrabowoKementerian Kelautan dan Perikanan
alterntif text
Previous Post

Terkait Putusan PTUN, Pemprov DKI dan Pengusaha Harus Pikirkan Nasib Pekerja

Next Post

Ungkit Pilkada DKI 2017, Sandi: Anies Menang Lawan Ahok karena Janji Tolak Reklamasi

Related Posts

KPK Amankan Rp89,9 Miliar dari Kasus Suap Ekspor Benur di KKP

KPK Amankan Rp89,9 Miliar dari Kasus Suap Ekspor Benur di KKP

15/03/2021
Edhy Prabowo Akan Mundur dari Kabinet Jokowi dan Waketum Gerindra

Edhy Prabowo dan Juliari Didesak Hukuman Mati, Ini Kata KPK

17/02/2021
KPK: Uang Korupsi Lobster Dipakai Beli Mobil

KPK: Uang Korupsi Lobster Dipakai Beli Mobil

23/12/2020
Bongkar Korupsi Bansos & Ekspor Lobster, Mantan Ketua MPR ke Firli: Lanjutkan!

Bongkar Korupsi Bansos & Ekspor Lobster, Mantan Ketua MPR ke Firli: Lanjutkan!

22/12/2020
Next Post
Ungkit Pilkada DKI 2017, Sandi: Anies Menang Lawan Ahok karena Janji Tolak Reklamasi

Ungkit Pilkada DKI 2017, Sandi: Anies Menang Lawan Ahok karena Janji Tolak Reklamasi

Ini yang Terungkap Pada Rapat Evaluasi Persiapan Pilkada Pohuwato 2020

Ini yang Terungkap Pada Rapat Evaluasi Persiapan Pilkada Pohuwato 2020

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4 Zodiak yang Memiliki Banyak Keahlian

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

TERKINI

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

JPU: Pencairan Dana Ganti Rugi Lahan GORR 2014 Tanpa Alas Hak

Tuntutan JPU Rendah, GCW Tuding Kejati Gorontalo Tak Serius Tuntaskan Kasus GORR

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved