Megapolitan
Tindak Tempat Hiburan Malam ‘Bandel’, DPRD DKI Ingatkan Kadisparekraf Tak Tebang Pilih

Kronologi, Jakarta — DPRD DKI mengingatkan agar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tidak tebang pilih terhadap tempat hiburan malam di Jakarta yang nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Tidak (boleh) menolerir hal-hal seperti itu (pembiaran). Kalau memang ada pelanggaran (dibaiarkan), nanti kami panggil Dinas Pariwisata, kami tegur mereka,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz di Jakarta, kemarin.
Menurut Aziz, jangan sampai masyarakat menilai Pemprov DKI hanya berani menindak tempat hiburan malam yang kecil-kecil saja. Sedangkan yang besar-besar tidak ditindak, alias dibiarkan.
“Ini kan bahaya nanti kalau menyebar di masyarakat kalau Pemda DKI tebang pilih. Ada pemikiran ‘Ah tidak apa-apa, di lapangan bisa ‘cincai’ lah’,” katanya.
Aziz pun mewanti-wanti, bahwa dibukanya aneka tempat hiburan malam seperti bar, diskotek, griya pijat (spa) dan lainnya, hingga restoran tanpa adanya protokol kesehatan akan rentan menjadi tempat penularan Corona atau Covid-19.
Politisi PKS itu menilai, kebijakan PSBB transisi DKI Jakarta fase 2 diperpanjang, karena Gubernur Anies Baswedan memprioritaskan keselamatan warga Jakarta dari potensi penularan virus mematikan asal Wuhan China.
Namun, beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas, sehingga roda perekonomian kembali bergeliat.
“Kami juga sebenarnya harus sosialisasi ke tempat hiburan malam yang berkedok restoran itu. Bahwa (PSBB) ini kita lakukan untuk keselamatan mereka gitu. Buat keselamatan pengunjung dan karyawannya. Kalau kita mau jahat dibebaskan saja. Hiburan malam masuk fase paling akhir, baru bisa beroperasi,” katanya.
Oleh karena itu, Aziz meminta adanya ketegasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengingatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar memperketat pengawasan terhadal seluruh industri hiburan malam di wilayah Ibu Kota.
“Anggota DPRD adalah bagian tak terpisahkan dari Pemda DKI yang berfungsi sebagai fungsi kontrol, kita harus menjaga apa’apa yang sudah menjadi aturan itu ditegakkan di masyarakat,” katanya.
Karenanya, lanjut Aziz, jika memang ada informasi terkait tempat-tempat yang memang melanggar, dirinya mempersilahkan untuk memberikan info itu ke anggota dewan di Kebon Sirih.
“Kita panggil dinas pariwisatanya atau bersama dinas pariwisata kita sidak, karena ada konsekuensi hukum bila ada yang melanggar,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika ada pelanggaran aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sudah pasti akan dilakukan penindakan.
“Kalau tentang pelanggaran, semua akan ditindak, jika Anda menemukan silahkan laporkan, akan kami tindak, pasti,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Anies mengatakan itu saat ditanya mengenai adanya temuan mengenai tempat-tempat yang seharusnya belum beroperasi saat PSBB transisi fase 1 seperti tempat hiburan malam (diskotek, bar, griya pijat atau spa), serta ada juga pelanggaran restoran yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
“Saya minta pada semua untuk ambil sikap tanggung jawab selama belum diizinkan, jangan lakukan (beroperasi),” ucap Anies.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional7 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’