Sabtu, Januari 23, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Buah RUU HIP Untuk Kontemplasi Pada 61 Tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959

REDAKSI by REDAKSI
03/07/2020
in Opini
Buah RUU HIP Untuk Kontemplasi Pada 61 Tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Mayjen TNI (Purn) Prijanto./Ist


Oleh: Mayjen TNI (Purn) Prijanto
(Aster Kasad 2006-2007/Wagub DKI 2007-2012/Inisiator Rumah Kebangkitan Indonesia)

“Baik penentang dan pengusul RUU HIP teriak : Pancasila Dasar Negara, Pancasila Ideologi Negara, Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara, Pancasila Alat Pemersatu, dll. Kalau sudah paham Pancasila, lalu mau ngapain?” (group WhatsApp).

Persatuan Bangsa Terbelah

Kesadaran rakyat tentang Pancasila di atas, hakikatnya ‘buah’ dari RUU Himpunan Ideologi Pancasila (HIP) ketika digugat. Lusa, 5 Juli 2020, genap 61 tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959, momentum rakyat berkontemplasi apakah Pancasila sudah dijadikan norma fundamental bernegara? Apa kata para tokoh?

Pertama. Prof. Dr. Effendi Ghazali : “Bangsa ini terbelah gara-gara Presidential Threshold (PT)”. Pendapat ini digunakan permohonan uji materiil UU No.17/2017 tentang Pemilu, namun ditolak MK. Penolakan ini terasa aneh. Bagaimana mungkin ambang batas dari Pemilu sebelumnya, digunakan sebagai dasar?

Kedua. “Tidak mau bangsa terpecah lagi, Jimly Assiddiqie dukung Presidential Threshold ditiadakan” (12/6/2020). Artinya, Jimly sejalan dengan gugatan Effendi Gazali.

Penyebab lainnya, karena liberalisme politik yang memaksa Presiden ke bawah bersikap pragmatis, jangka pendek dan transaksional, budaya feodal, sikap ABS dan medsos tidak terkendali, lanjut Jimly Assiddiqie. (WhatsApp, 23/6/2020).

Semua itu terkait dengan hasil amandemen UUD 1945. Tanpa maksud apa-apa, untuk membedakan dengan UUD 1945 asli, hasil amandemen dalam artikel ini, kita sebut UUD 2002. Bagaimana hubungan Dasar Negara dengan Undang-undang Dasar dan pendapat tentang UUD 2002?

Dasar Negara dan UUD 2002

Pertama. Teori Hans Nawiasky, ‘die theorie vom stufenordung der rehtsnormen’ bahwa Dasar Negara posisi teratas, sebagai norma fundamental negara atau ‘Staatsfundamentalnorm’. Sedang Undang-undang Dasar atau Aturan Pokok Negara merupakan ‘Staatsgrundgesetz’.

Pancasila sebagai Norma Fundamental Negara di Pembukaan UUD 1945. Pendiri negara secara cerdas telah mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Sehingga isi Batang Tubuh koheren dengan Pembukaan. Pembukaan dan isi Batang Tubuh diberi penjelasan di bagian ‘Penjelasan’ UUD 1945.

Kedua. Prof. Dr. Kaelan berpendapat, beberapa pasal dalam UUD 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila. Perubahan hampir 90 % tidak tepat disebut amandemen. Amandemen seharusnya hanya beberapa pasal dengan memberikan adendum pada Undang-undang Dasar aslinya.

Konstitusi kita saat ini, hakikatnya telah mengganti UUD 1945 dan itu berarti telah membubarkan Negara Proklamasi 17/8/1945. Sehingga tidak tepat jika disebut UUD 1945, karena tidak memiliki korelasi dengan Proklamasi, lanjut Prof. Kaelan.

Ketiga. Tahun 2002, MPR RI membentuk Komisi Konstitusi, mengkaji hasil amandemen. Prof. Dr. Dahlan Thaib menulis : “Nasib Kerja Komisi Konstitusi tentang Amandemen UUD 1945” dengan ringkasan a.l :

a. Pengaturan sistem Presidential, prinsip kedaulatan rakyat, konsep negara hukum dan ‘check and balance’ tidak diterapkan secara konsisten.

b. Amandemen UUD 1945 terkesan menciptakan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas, rumusan pasal-pasalnya multi interpretative, sehingga bisa menimbulkan instabilitas hukum dan politik.

Keempat. Keprihatinan dan usulan para tokoh, terkait UUD 2002, terhimpun dalam buku: (1) “Bangkit, Bersatu, Bergerak, Berubah atau Punah” (2) “Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945” (3) “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Disertai Adendum” (4) “Pancasila Jati Diri Bangsa” (5) “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945”.

Analisis dan Rekomendasi

Pilpres langsung melahirkan liberalisasi politik, akibat demokrasi liberal. Siapa kuat, siapa berduit, menang. Hal ini bertentangan dengan Pancasila. Penikmat Pilpres langsung bilang, inilah kedaulatan rakyat yang benar. Benarkah? Tidak; itu demokrasi semu, hanya kulitnya, sesaat, hanya lima menit di bilik coblosan.

Selanjutnya, kedaulatan milik rakyat musnah, beralih milik Ketua Parpol. Bagaimana tidak, dia bisa mencopot wakil rakyat tanpa tanya pemilihnya. Demokrasi liberal diramaikan buzzer politik guna memenangkan jagonya. Medsos sebagai wahana melahirkan adu domba, fitnah, ujaran kebencian, hujatan, kebohongan, dll. Dampak buruk pemilihan langsung tidak hanya itu.

Prof. Mahfud MD mengatakan ; “Sekarang KKN lebih banyak dari zaman pak Harto. Zaman reformasi itu lebih parah….” (ILC, TV One). Sejumlah pengamat membenarkan Mahfud MD yang menyebut, Pilkada saat ini seperti peternakan koruptor, (Harian Terbit, 20/4/2018).

Jika konstitusi UUD 2002 memiliki berbagai kelemahan dan berdampak buruk dalam bernegara, dan beberapa pasal bertentangan dengan Norma Fundamental Negara, maka tepatlah kita melakukan kontemplasi, apakah UUD 2002 sudah dijiwai Pancasila?

Jika Batang Tubuh UUD 2002 tidak koheren dengan Pancasila, tidaklah salah jika kita “Kembali ke UUD 1945”. Prinsip mengatasi ketersesatan di jalan adalah dengan kembali ke titik awal. Jangan lanjutkan berjalan dari posisi yang salah, karena akan lebih tersesat.

Jangan berkilah kita tidak bisa memutar balik arah jarum jam. Siapa bilang? Kita punya pengalaman, dari UUD 1945 berganti ke UUD RIS, berganti ke UUDS ’50 dan kembali ke UUD 1945, 5 Juli 1959. Jangan bilang kembali ke UUD 1945 akan hidupkan Dwi Fungsi ABRI. Tidaklah mungkin, karena UUD 1945 tidak bicara Dwi Fungsi ABRI.

Takut Presiden bisa dipilih terus menerus? Kita sempurnakan dengan adendum pembatasaan Presiden. Takut Polisi digabung dengan TNI? Gampang, sempurnakan dengan memberikan tugas yang jelas dengan adendum. Adendum itu diijinkan, karena hakikat pasal 37 UUD 1945 memang untuk perubahan yang bersifat tehnis saja. (Mr. Soepomo dalam Sidang BPUPKI).

Melalui pemahaman posisi dan peran Pancasila, mari kita gunakan untuk mengkaji apakah pasal-pasal dalam UUD 2002 sudah dijiwai Pancasila. Walaupun Dekrit Presiden 1959 sudah 61 tahun yang lalu, kiranya nafas dan tekad untuk kembali ke cita-cita Proklamasi waktu itu, masih relevan untuk saat ini.

Tidak perlu mengakui salah, amandemen yang lebih 20 tahun yang lalu, sudah kadaluarsa. Kita cukup menyadari bahwa saat ini kita tersesat, jauh dari cita-cita proklamasi. Demi bangsa dan negara harus berani bertindak untuk “Kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum”. Amin [*]

Jakarta, 3 Juli 2020

Tags: DPR RIMPR RIPancasilaRUU Haluan Ideologi PancasilaUUD 1945
alterntif text
Previous Post

Kepergok Langgar PSBB Transisi, Diskotek Top One Disegel

Next Post

Soal Alham Habibie di Pilkada Kabgor, Ini Komentar Tegas Hendra Hemeto

Related Posts

Indonesia Dirundung Bencana, Haji Lulung Serukan Seluruh Umat Do’a Serentak

Indonesia Dirundung Bencana, Haji Lulung Serukan Seluruh Umat Do’a Serentak

22/01/2021
Minimnya Sosialisasi Holding BUMN UMKM Munculkan Simpang Siur Informasi

Minimnya Sosialisasi Holding BUMN UMKM Munculkan Simpang Siur Informasi

21/01/2021
Sah! Paripurna DPR Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri

Sah! Paripurna DPR Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri

21/01/2021
Kahmi Usakti: Azis Syamsuddin Akan Optimalkan Peran Kenegaraan Alumni Trisakti

Kahmi Usakti: Azis Syamsuddin Akan Optimalkan Peran Kenegaraan Alumni Trisakti

20/01/2021
Next Post
Soal Alham Habibie di Pilkada Kabgor, Ini Komentar Tegas Hendra Hemeto

Soal Alham Habibie di Pilkada Kabgor, Ini Komentar Tegas Hendra Hemeto

Dari Bahasa Sanskerta, Ini Makna Nama Anak Ke-5 Zaskia Adya Mecca

Dari Bahasa Sanskerta, Ini Makna Nama Anak Ke-5 Zaskia Adya Mecca

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Bubarkan Komnas HAM

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Diputus Sekelompok Orang, Netizen: Mau Menjatuhkan Anies

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Walhi: di Era Jokowi, 427.952 Ha Hutan Kalimantan Jadi Konsesi

    185 shares
    Share 74 Tweet 46

TERKINI

Hujan Lebat, Banjir Rendam Sejumlah Kelurahan di Manado Sulut

Hujan Lebat, Banjir Rendam Sejumlah Kelurahan di Manado Sulut

by REDAKSI
22/01/2021
0

Respons Wagub DKI Ariza soal Dugaan Sabotase Rumah Pompa Dukuh Atas

Respons Wagub DKI Ariza soal Dugaan Sabotase Rumah Pompa Dukuh Atas

by REDAKSI
22/01/2021
0

GPI Jakarta Raya Minta KPK Ambil Alih Kasus GORR

GPI Jakarta Raya Minta KPK Ambil Alih Kasus GORR

by REDAKSI
22/01/2021
0

Ibu Almarhum Aldi Pembantu Wakil Ketua I DPRD Kabgor Tolak Anaknya Diautopsi

Ibu Almarhum Aldi Pembantu Wakil Ketua I DPRD Kabgor Tolak Anaknya Diautopsi

by REDAKSI
22/01/2021
0

Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

by REDAKSI
22/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved