Sabtu, Januari 23, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Kalah Gugatan di PTUN soal Penutupan Golden Crown, Disparekraf DKI Ajukan Banding

REDAKSI by REDAKSI
02/07/2020
in Megapolitan
Kalah Gugatan di PTUN soal Penutupan Golden Crown, Disparekraf DKI Ajukan Banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta./Ist


Kronologi, Jakarta — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan Diskotik Golden Crown.

Mejelis Hakim PTUN sebelumnya memerintahkan Pemprov DKI untuk mencabut tempat hiburan malam yang dikelola PT Mahkota Aman Sentosa di Jakarta Barat itu.

“Banding laaahhh, hehe. Saya meyakini dan mendorong teman-teman Pemda DKI untuk banding, karena memang kami punyak hak itu dan hal tersebut diatur (dalam UU),” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembina Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dikonfirmasi Kronologi.id, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dikutip dari salinan putusan perkara Nomor: 57/G/2020/PTUN.JKT, tertanggal 26 Juni 2020, Majelis Hakim PTUN Jakarta sebelumnya menilai, bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada tanggal 7 Februari 2020 terbukti cacat yuridis.

Hakim menganggap, Pemprov DKI terlalu buru-buru mengambil kesimpulan dalam menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha tersebut tanpa meneliti dan mendengar terlebih dahulu hasil pemeriksaan badan atau lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah hasil pemeriksaan BNN Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga tindakan tergugat atau Pemda DKI mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa merupakan tindakan sewenang-wenang (Willekeur) dan melanggar azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub nomor 18 tahun 2018.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka surat keputusan objek sengketa yang dikeluarkan cacat yuridis dari aspek substansi, sehingga objek sengketa secara hukum harus dinyatakan batal,” demikian dikutip dari amar putusan yang diperoleh Kronologi.id, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

“Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta nomor 19 Tahun 2020 tentang pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa,” tulis putusan Hakim Ketua Majelis Hakim Joko Setiono.

PTUN Jakarta menolak argumen diskotek itu jadi tempat pesta narkoba. Sebab, 213 orang yang positif memakai narkoba menggunakan narkoba di luar tempat hiburan diskotek.

“Karenanya, secara logis tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan management untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika,” ucap majelis.

“Sedangkan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, adalah apabila transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya,” pungkas majelis dalam sidang pada 30 Juni kemarin.

Diketahui, sebelumnya Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam Golden Crown dibatalkan.

Tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.

Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

Dalam gugatannya juga, PT Mahkota meminta agar DPMPTSP membatalkan SK tersebut dan mengaktifkan kembali semua izin-izin yang dimiliki perusahaan Thanos tersebut dan meminta pihak tergugat yakni DPMPTSP membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa.

“Kalau mereka melayangkan gugatan. Gugatan itu hak mereka kan. Kami kan hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan, kami bantu Dinas PTSP nanti beri masukan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi,” kata Cucu 14 Mei 2020 lalu.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BNN DKIDiskotik Golden CrownDisparekraf DKIDisparekraf DKI Bambang IsmadiPemprov DKIPTUN Jakarta
alterntif text
Previous Post

Cacat Yuridis, PTUN  Menangkan Diskotik Golden Crown atas Pemda DKI  

Next Post

Pemprov Gorontalo Tetapkan Desa Iloheluma Jadi Percontohan Kampung KB

Related Posts

Anies Ingin Orang Betawi Jeli Baca Trend Perubahan Pasca Pandemi

Anies Ingin Orang Betawi Jeli Baca Trend Perubahan Pasca Pandemi

23/01/2021
Respons Wagub DKI Ariza soal Dugaan Sabotase Rumah Pompa Dukuh Atas

Respons Wagub DKI Ariza soal Dugaan Sabotase Rumah Pompa Dukuh Atas

22/01/2021
Jakarta Catat Tiga Kali Rekor Corona dalam 7 Hari Terakhir

Jakarta Catat Tiga Kali Rekor Corona dalam 7 Hari Terakhir

22/01/2021
Antisipasi Banjir Jakarta, Anies Siapkan 487 Unit Pompa

Antisipasi Banjir Jakarta, Anies Siapkan 487 Unit Pompa

22/01/2021
Next Post
Pemprov Gorontalo Tetapkan Desa Iloheluma Jadi Percontohan Kampung KB

Pemprov Gorontalo Tetapkan Desa Iloheluma Jadi Percontohan Kampung KB

Rakyat: Korban Elite Politik dan Pemerintah

Rakyat: Korban Elite Politik dan Pemerintah

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    Perpres Nomor 7 Itu Arahnya Ke Umat Islam Lagi

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Wajahnya Memancarkan Aura Positif, 4 Zodiak Ini Disukai Banyak Orang

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Bubarkan Komnas HAM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Giliran Manokwari Papua Barat Diguncang Gempa M 4,1

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Draf RUU Pemilu: 101 Pilkada Digelar 2022, Termasuk Jakarta

    202 shares
    Share 81 Tweet 51

TERKINI

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

Sebaran 12.191 Pasien Baru Corona per 23 Januari: DKI 3.285, Jateng 1.875, Jabar 1.809

by REDAKSI
23/01/2021
0

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI  Jadi 977.474 Kasus

Update 23 Januari: Bertambah 12.191, Corona RI Jadi 977.474 Kasus

by REDAKSI
23/01/2021
0

Mulyadi P Tamsir

Mulyadi P Tamsir

by REDAKSI
23/01/2021
0

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

Amburadul, Menkes Kapok Pakai Data Kementerian Kesehatan

by REDAKSI
23/01/2021
0

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

Menkes Budi: Testing Corona RI Salah Sasaran

by REDAKSI
23/01/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved