Kronologi, Jakarta — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan oleh Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan tempat hiburan malam Diskotik Golden Crown.
Dikutip dari salinan putusan perkara Nomor: 57/G/2020/PTUN.JKT, tertanggal 26 Juni 2020, Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada tanggal 7 Februari 2020 terbukti cacat yuridis.
Hakim menganggap, Pemda DKI terlalu buru-buru mengambil kesimpulan dalam menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha tersebut tanpa meneliti dan mendengar terlebih dahulu hasil pemeriksaan badan atau lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah hasil pemeriksaan BNN Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga tindakan tergugat atau Pemda DKI mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa merupakan tindakan sewenang-wenang (Willekeur) dan melanggar azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub nomor 18 tahun 2018.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka surat keputusan objek sengketa yang dikeluarkan cacat yuridis dari aspek substansi, sehingga objek sengketa secara hukum harus dinyatakan batal,” demikian dikutip dari amar putusan yang diperoleh Kronologi.id, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
“Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta nomor 19 Tahun 2020 tentang pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa,” tulis putusan Hakim Ketua Majelis Hakim Joko Setiono.
Diketahui, sebelumnya Indradi Thanos, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meminta penutupan tempat hiburan malam Golden Crown dibatalkan.
Tempat hiburan malam yang dikelola Thanos tersebut, diketahui ditutup dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa pada 7 Februari 2020 yang menyebabkan berhentinya operasi diskotek tersebut.
Hingga kemudian, akhirnya Thanos dengan melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang melayangkan gugatan yang didaftarkan sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sebagai penanggung jawab terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
Dalam gugatannya juga, PT Mahkota meminta agar DPMPTSP membatalkan SK tersebut dan mengaktifkan kembali semua izin-izin yang dimiliki perusahaan Thanos tersebut dan meminta pihak tergugat yakni DPMPTSP membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.
Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT. Mahkota Aman Sentosa.
“Kalau mereka melayangkan gugatan. Gugatan itu hak mereka kan. Kami kan hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan, kami bantu Dinas PTSP nanti beri masukan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi,” kata Cucu 14 Mei 2020 lalu.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post