Kronologi, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan dua kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa dirinya.
Rusli mempercayakan kepada kuasa hukumnya, Suslianto, untuk melaporkan dua kasus ke Mapolda Gorontalo, Selasa (30/6/2020).
Kasus pertama yang dilaporkan Rusli itu adalah menyangkut pemalsuan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Bermodal foto Rusli Habibie dari internet, akun ini sukses menipu sejumlah warganet dengan modus meminjam uang.
Pelaku diadukan karena dianggap melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU tentang ITE.
“Hal ini tentu sangat merugikan pihak klien saya, bahkan tindakan dan perbuatan daripada oknum tersebut bisa menjatuhkan harkat dan martabat dari klien saya. Untuk itu saya langsung mengajukan pengaduan terhadap permasalahan ini,” kata Suslianto.
Adapun kasus kedua yakni adanya serangan fitnah kepada Gubernur Rusli terkait jembatan Bulobulondu di Kabupaten Bone Bolango. Oknum berinisial Dj pada salah satu grup WhatsApp menuding bahwa jembatan itu tidak tuntas dibangun pada 2007 lalu, saat Rusli berprofesi sebagai kontraktor.
“Oknum tersebut menyebarkan kata-kata yang tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga saya selaku kuasa hukum juga mengajukan pengaduan terkait dengan dugaan perbuatan pidana mengenai fitnah,” tegas dia.
Suslianto berharap, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut guna mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan kepada warga untuk tidak sembarangan mencatut identitas orang lain dan atau mencemarkan nama baik tanpa memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Zulhamdi
Discussion about this post