Kronologi, Gorut – Rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo Utara sepakat untuk menggratiskan biaya rapid test bagi masyarakat Gorontalo Utara.
“Badan Anggaran bersama OPD yang tergabung dalam Forum Banggar tadi memutuskan rapid test bagi masyarakat Gorontalo Utara insyaallah digratiskan oleh pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD Gorut, Hamzah Sidik Djibran kepada Kronologi.id, Senin (29/6/2020).
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa keputusan itu adalah bentuk keseriusan DPRD dalam melayani aspirasi dan kepentingan masyarakat. Ia berharap, dengan digratiskan biaya rapid test tersebut dapat meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Tarif Mahal, Hamzah Sidik Minta Aturan Rapid Test untuk SIKM Dihapus
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran. Di mana dalam rapat tersebut ditemukan bahwa serapan anggaran penanggulangan Covid-19 oleh Pemda Gorut dinilai masih kurang.
“Ada beberapa hal yang kita evaluasi dari pergeseran anggaran Covid-19 ini, dimana dari evaluasi kita memang eksekutif belum maksimal menyerap anggaran yang totalnya kurang lebih Rp 14 Miliar yang kita geser untuk penanganan Covid-19 ini,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Hamzah, juga menemukan adanya perubahan penggunaan anggaran tanpa sepengetahuan dan persetujuan badan anggaran.
Penulis: Iwan Mokodompis Editor : Irfan
Discussion about this post