Jumat, Februari 26, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result

KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Pengamat ke Anies: Tempat Hiburan Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19 di DKI

REDAKSI by REDAKSI
26/06/2020
in Megapolitan
Pengamat ke Anies: Tempat Hiburan Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19 di DKI

Ilustrasi suasana pengunjung di salah satu tempat hiburan malam./Ist


Kronologi, Jakarta — Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengingatkan tentang potensi tempat hiburan malam ‘bandel’ menjadi klaster baru penularan coronavirus Covid-19 di Jakarta.

Sebab, sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota diduga mulai nekat curi-curi beroperasi normal tanpa mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Menurut saya ini berpotensi sekali munculnya kluster baru setelah pasar dan area CFD. Banyaknya pelanggaran di tempat hiburan seperti bar dan restoran dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 jadi tinggi saking mudahnya transmisi antarorang,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Menurutnya, itulah mengapa di Jakarta Pusat sempat menjadi yang tertinggi penyebarannya se-Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari banyaknya relaksasi bagi tempat nongkrong yang menjadi pemicu penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

“Kan kita konsennya pada akar persoalan. Istilahnya, horizontal scanning, ada pada akar persoalannya yaitu penyebaran virus. Yang harus ditanggulangi adalah semua kegiatan harus berkonsentrasi bagaimana memutus mata rantai penyebaran virus itu sendiri,” tuturnya.

Membandelnya tempat hiburan malam, kata Trubus, akibat lemahnya pengawasan terhadap kewajiban yang dibebankan bagi pemilik tempat hiburan yang seharusnya betul-betul memperhattikan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.

“Tapi yang terjadi kan penempatan tanda silang sebagai penjagaan jarak, hanya ‘lip service’. Kesannya menipu bahwa tempat tersebut sudah layak dikunjungi. Pengawasannya lemah sekali. Menurut saya harus ada semacam rem kebijakan di mana yang melanggar diberikan sanksi sesuai Pergub 47 tahun 2020 terkait sanksi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Trubus menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan semacam sertifikat bagi tempat hiburan yang layak dikunjungi karena memenuhi standar protokol kesehatan.

“Yang diutamakan kan masalah kesehatan. Jadi, tempat hiburan yang belum layak untuk dibuka ya jangan dibuka. Jangan diberi toleransi berlebihan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Trubus menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.

“Ini kan perlakuan diskriminatif namanya, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam. Itu dikhawatirkan ada invisible hand yang membackup itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6/2020) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, sebuah tempat bernama “Holywings” yang diinformasikan mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian “hand sanitizer” oleh petugas.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan tempat yang merupakan restoran plus bar tersebt, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan sedikit yang menggunakan masker hingga physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

“Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu,” kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anies BaswedanCorona Covid-19Kadisparekraf DKI JakartaPemprov DKIPSBB Transisi DKI
alterntif text
Previous Post

Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Polda Gorontalo Gelar Bakti Sosial

Next Post

KSPI Sebut Gojek Lakukan Pelanggaran Serius, Ini Penyebabnya

Related Posts

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

26/02/2021
Syarif Enggak Heran PSI Ingin Interpelasi Anies

Syarif Enggak Heran PSI Ingin Interpelasi Anies

26/02/2021
Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

26/02/2021
Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

Gencar Kritik Banjir Jakarta, Zita Dianggap Tendensius ke Anies

25/02/2021
Next Post
Hindari Kontak Fisik, Gojek Sediakan Fitur Chat Khusus dalam Pemesanan GoFood

KSPI Sebut Gojek Lakukan Pelanggaran Serius, Ini Penyebabnya

Ketua PDIP Pohuwato Kecam Pembakaran Bendera Partainya

Ketua PDIP Pohuwato Kecam Pembakaran Bendera Partainya

Discussion about this post

TERPOPULER

  • RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    RM Cafe Buka Sampai Pagi, DPRD DKI: Satpol PP Mirip Pemadam Kebakaran

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Soal Nissa dan Ayus Sabyan, Anak Indigo: Ada Pernikahan Tanpa Restu Istri pertama

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Usai Pelantikan, Polisi Jaga Ketat Rumah Jabatan dan Rumah Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Update 25 Februari: Bertambah 8.493, Corona RI Jadi 1.314.634 Kasus

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Wacana PSI Interpelasi Anies: 5 Fraksi di DPRD DKI Menolak, PDIP-Demokrat Gamang

    231 shares
    Share 92 Tweet 58

TERKINI

Siap-Siap! Kejati Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka Kasus GORR

JPU Sebut Ada Trase Proyek GORR yang Tidak Dianalisa Penyusun Dokumen Amdal

by REDAKSI
26/02/2021
0

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

Update 26 Februari: Bertambah 8.232, Corona RI Jadi 1.322.866 Kasus

by REDAKSI
26/02/2021
0

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

Tanggapan BCA Soal Salah Transfer Rp 51 Juta yang Akibatkan Nasabah Dipenjara

by REDAKSI
26/02/2021
0

OTT Komisioner KPU Berpotensi Timbulkan Distrust Pada Produk Pemilu

Menag: Revitalisasi KUA Penting, Harus Segera Dilakukan

by REDAKSI
26/02/2021
0

Fraksi PPP Siap Bantu Pemerintahan Nelson-Hendra Realisasikan Janji Politik

Fraksi PPP Siap Bantu Pemerintahan Nelson-Hendra Realisasikan Janji Politik

by REDAKSI
26/02/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved