Rabu, April 21, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

KSPI Sebut Gojek Lakukan Pelanggaran Serius, Ini Penyebabnya

REDAKSI by REDAKSI
26/06/2020
in Nasional
Hindari Kontak Fisik, Gojek Sediakan Fitur Chat Khusus dalam Pemesanan GoFood

Gojek.(KataData)


Kronologi, Jakarta – Gojek disebu telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawan. Alasannya, pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

“PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Iqbal menjelaskan, pada Pasal 151 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Menurut Iqbal, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

Selain tidak itu, Gojek dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Pernyataan Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja, merupakan sebuah pelanggaran serius.

Oleh sebab itu, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja. Sebelum melakukan PHK, menurut Iqbal, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tukasnya.

Penulis: Tio
Tags: GojekKSPI
alterntif text
Previous Post

Pengamat ke Anies: Tempat Hiburan Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19 di DKI

Next Post

Ketua PDIP Pohuwato Kecam Pembakaran Bendera Partainya

Related Posts

Tolak Omnibus Law dan UMP, Buruh Akan Demo Lagi pada 2 November

Siap-siap! 10 Ribu Buruh Bakal Demo Minta THR Dibayar Tanpa Dicicil

04/04/2021
Muchtar Pakpahan Meninggal, KSPI: Buruh Indonesia Sangat Berduka

Muchtar Pakpahan Meninggal, KSPI: Buruh Indonesia Sangat Berduka

22/03/2021
Kaum Buruh Minta THR Lebaran Tahun Ini Tak Dicicil

Kaum Buruh Minta THR Lebaran Tahun Ini Tak Dicicil

17/03/2021
KSPI Minta Menaker Hentikan Pembahahasan PP Omnibus Law

KSPI Minta Menaker Hentikan Pembahahasan PP Omnibus Law

30/01/2021
Next Post
Ketua PDIP Pohuwato Kecam Pembakaran Bendera Partainya

Ketua PDIP Pohuwato Kecam Pembakaran Bendera Partainya

Fraksi Golkar Pecah soal PAW Wabup Gorontalo: Irwan Menolak, Yunus Setuju

Fraksi Golkar Pecah soal PAW Wabup Gorontalo: Irwan Menolak, Yunus Setuju

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Protes Kemenangannya Dibatalkan, Calon Kades Ini Ajukan RDP ke DPRD Kabgor

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Terdakwa Kasus GORR Asri Banteng Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

TERKINI

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

Apa Sebab Jurubicara Prabowo Melecehkan H125?

by REDAKSI
21/04/2021
0

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved