Jumat, Agustus 12, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Ustadz Abdul Somad: RUU HIP Kerdilkan Pancasila

REDAKSI by REDAKSI
14/06/2020
in Headline, Nasional
Ustadz Abdul Somad: RUU HIP Kerdilkan Pancasila

Ustadz Abdul Somad (UAS)./Ist


Kronologi, Jakarta — Pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menyebut ada pihak yang mencoba mengerdilkan Pancasila lewat rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

UAS mengaku khawatir Pancasila yang selama ini menyatukan umat berbeda agama di Indonesia lama-kelamaan akan hilang karena disederhanakan menjadi Ekasila di RUU itu.

“Memang ada usaha ke sana karena dari Pancasila dikerdilkan lagi menjadi Trisila, dari Trisila di-slim-kan lagi menjadi Ekasila. Dan Ekasila tidak pula ketuhanan yang maha esa, tapi gotong-royong,” kata UAS dalam Pengajian Virtual Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Labu yang disiarkan langsung akun Youtube tvMu Channel, Minggu (14/6/2020).

Dia menyayangkan pembahasan RUU HIP dimulai saat pandemi virus corona. Padahal, kata UAS, rakyat sedang mengalami kesulitan, sakit, dan kelaparan karena pandemi.

UAS menyebut ada pihak yang sedang mengetes umat Islam dengan penerbitan RUU ini. Dia bilang, pihak itu akan jalan terus jika umat Islam diam saja saat RUU HIP dibahas.

alterntif text

Karena itu, ia mengajak umat Islam untuk bersuara. Menurut UAS, umat Islam harus solid agar tidak disepelekan oleh pihak-pihak tersebut.

“Oleh sebab itu perlu juga menampakkan taring kita bahwa kita singa, bukan ayam,” tuturnya.

RUU HIP menjadi salah satu draf yang dibahas oleh DPR RI. Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 mengesahkan RUU itu sebagai inisiatif DPR RI. Parlemen masih menunggu surat presiden dan daftat inventaris masalah dari pemerintah sebelum memulai pembahasan.

Usai diumumkan ke publik, RUU HIP menuai berbagai kecaman. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Pada pasal 6 ayat (1) RUU HIP, disebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: MUIPancasilaRUU Haluan Ideologi PancasilaUstaz Abdul Somad
Previous Post

Rocky Gerung, Said Didu Hingga Refly Harun Sambangi Kediaman Novel Baswedan, Ada Apa?

Next Post

Maklumat MUI Tabuh Genderang Jihad Lawan RUU HIP

Related Posts

Cara Membumikan Pancasila

Cara Membumikan Pancasila

02/08/2022
Pancasila Harus Dijadikan Panduan bagi Generasi Milenial di Era Digital

Pancasila Harus Dijadikan Panduan bagi Generasi Milenial di Era Digital

27/07/2022
Kekecewaan Bang Surya Paloh Wajar, Tapi Bagaimana Pengkhianatan Pancasila dan UUD 1945?

Kekecewaan Bang Surya Paloh Wajar, Tapi Bagaimana Pengkhianatan Pancasila dan UUD 1945?

26/07/2022
Surat Terbuka untuk Anggota BPK; Masihkah Pancasila dan UUD 1945 Berlaku di BPK?

Surat Terbuka untuk Anggota BPK; Masihkah Pancasila dan UUD 1945 Berlaku di BPK?

24/07/2022
Next Post
Maklumat MUI Tabuh Genderang Jihad Lawan RUU HIP

Maklumat MUI Tabuh Genderang Jihad Lawan RUU HIP

Cerita Novel Dalam Kasus Novel

Cerita Novel Dalam Kasus Novel

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6048 shares
    Share 2419 Tweet 1512
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Alasan Pemberian Gelar Adat Kepada Bupati Gorontalo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved