Kronologi, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
“Saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku siap pasang badan untuk mempertahankan Pancasila sekaligus menolak ideologi komunisme.
Ia memastikan bahwa pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.
Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966. Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Bahkan, Mahfud berjanji bahwa pemerintah pasti akan memasukkan Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP. “Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966’,” tegasnya.
Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.
Bagi Mahfud, kelima Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah “satu tarikan napas”.
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait RUU HIP.
“Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post