Selasa, April 13, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko Polhukam Pastikan RUU HIP Tak Ubah Pancasila Jadi Trisila atau Ekasila

REDAKSI by REDAKSI
13/06/2020
in Nasional
Menko Polhukam Pastikan RUU HIP Tak Ubah Pancasila Jadi Trisila atau Ekasila 1

Kronologi, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

“Saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku siap pasang badan untuk mempertahankan Pancasila sekaligus menolak ideologi komunisme.

Ia memastikan bahwa pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966. Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Bahkan, Mahfud berjanji bahwa pemerintah pasti akan memasukkan Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tersebut sebagai konsideran dalam RUU HIP. “Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966’,” tegasnya.

Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.

Bagi Mahfud, kelima Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah “satu tarikan napas”.

Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait RUU HIP.

“Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” tukasnya.

Penulis: Tio
Tags: Mahfud MDPancasialaRUU HIP
alterntif text
Previous Post

Pelaksanaan Akad Nikah Saat Pandemi Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya

Next Post

Gugus Covid-19: Data Kasus Positif di Indonesia Jangan Dibandingkan dengan Negara Lain

Related Posts

Didampingi Mahfud Md, Menkumham Tolak Demokrat Kubu Moeldoko

Didampingi Mahfud Md, Menkumham Tolak Demokrat Kubu Moeldoko

31/03/2021
Menko Polhukam Minta TNI-Polri Perketat Keamanan di Rumah Ibadah

Menko Polhukam Minta TNI-Polri Perketat Keamanan di Rumah Ibadah

28/03/2021
Habib Rizieq: Kenapa Mahfud MD Tidak Dituduh Sebagai Penghasut Kerumunan?

Habib Rizieq: Kenapa Mahfud MD Tidak Dituduh Sebagai Penghasut Kerumunan?

26/03/2021
TP3 Menjawab Menko Polhukam Mahfud MD

TP3 Menjawab Menko Polhukam Mahfud MD

26/03/2021
Next Post
Gugus Covid-19: Kita Harus Bersyukur, Pasien Sembuh Makin Meningkat

Gugus Covid-19: Data Kasus Positif di Indonesia Jangan Dibandingkan dengan Negara Lain

Era New Normal di Pasar Tak Rumit, Mirip Protokol Saat FLu Burung

Era New Normal di Pasar Tak Rumit, Mirip Protokol Saat FLu Burung

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    Bermuka Dua, 3 Zodiak yang Susah Kaya

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
  • Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Anies Urutan ke-5

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Di Hadapan 100 Mualaf, Bupati Pohuwato Ingatkan soal Jaga Kerukunan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

TERKINI

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

Update Korban Banjir NTT: 179 Meninggal, 46 Hilang

by REDAKSI
12/04/2021
0

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

Menteri Agama: Warga di Zona Merah-Oranye Silakan Ibadah di Rumah

by REDAKSI
12/04/2021
0

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

Jaksa Cecar Eks Walkot Jakpus, Habib Rizieq: Majelis Hakim, Dia Melakukan Intimidasi

by REDAKSI
12/04/2021
0

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

3 Zodiak Pembawa Energi Positif Bagi Orang Lain

by REDAKSI
12/04/2021
0

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

Penjelasan Ketua DPRD Gorut Terkait Hak Angket Bupati Indra

by REDAKSI
12/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved