Kronologi, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan, dalam UU Pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold diturunkan menjadi 10 persen. Tujuannya untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami mendorong agar ‘presendential threshold’ diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurut Fathan, pengalaman Pemilu dan Pilpres 2014 dan 2019, presedential threshold sebesar 20 persen, terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Selain itu, juga berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.
“Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post