Connect with us

Headline

DPR Sebut Menag Gagal Paham Soal Pembatalan Ibadah Haji

Published

on

DPR Sebut Menag Gagal Paham Soal Pembatalan Ibadah Haji 31

Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan Menteri Agama Fachrul Razi terkait dengan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020. Sebelumnya, Fachrul sempat mengutarakan jika dirinya bersalah karena tidak melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR terlebih dahulu sebelum memutuskan pembatalan haji.

Namun, Fachrul menyebut sebelum memutuskan, ia sudah berkonsultasi dengan Kemenkum HAM.

“Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU Nomor 8 Tahun 2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (Kemenkumham),” kata Bukhori dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Menurut Bukhori, langkah Fachrul yang sempat berkonsultasi ke Kemenkum HAM, kurang tepat. Karena, tugas Kemenkum HAM ialah menerima harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bawah UU, termasuk sebuah Keputusan Menteri.

“Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?” Bukhori bertanya.

Bukhori juga menilai, surat dari Menag kepada Pemerintah Arab Saudi yang meminta tidak menerbitkan visa undangan (mujamalah) atau visa mandiri (furada) kepada jemaah, tidak lazim. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Saudi sehingga pemerintah RI tidak bisa bertindak seenaknya.

“Jika mengacu pada UU No 8/2019 Pasal 82 ayat (2) huruf (e) disebutkan bahwa Jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri. Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya” ucap dia.

Terkait dana haji yang diklaim aman karena dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bukhori menuturkan, terbitnya KMA Nomor 494 tahun 2020 secara substansi telah melampaui kewenangan Kemenag.

“(Padahal) jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa seperti pelayanan konsumsi, transportasi, dan petugas haji. Intinya, KMA 494 tahun 2020 terasa seperti Perppu,” tutur Bukhori.

Terakhir, adanya bantahan Fachrul kepada sejumlah pihak yang menilai keputusan pembatalan haji 2020 dilakukan terburu-buru, Bukhori mlihat sanggahan itu memperkuat indikasi bahwa pemerintah gagal paham terkait prosedur pemberangkatan dan pembatalan jemaah haji seperti yang diatur UU.

“Keputusan pemberangkatan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji itu harus sesuai UU. Dalam proses pemberangkatan jemaah haji itu harus ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Pertanyaannya adalah, apakah kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Agama juga batal?” ujar Bukhori.

Oleh karena itu, sebagai mitra kerja dari Kemenag, Bukhori memberikan dua catatan kepada Menag. Pertama, dalam Pasal 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah seluruh penyelenggaraan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.

Kedua, mengenai keputusan pembatalan haji sebenarnya Menag harus perlu memperhatikan dua aspek krusial. Mulai yakni materil dan formil. Kedua aspek itu harus diperhatikan sesuai dengan proporsional.

“Keputusan Menteri Agama membatalkan haji dengan melangkahi sejumlah peraturan perundang-undangan adalah preseden buruk yang kita harapkan tidak lagi terulang. Ke depan, Menteri Agama harus sepenuhnya tunduk pada UU No. 8 Tahun 2019,” pungkas dia

Penulis: Tio
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler