Headline
DPR Sebut Menag Gagal Paham Soal Pembatalan Ibadah Haji

Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan Menteri Agama Fachrul Razi terkait dengan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020. Sebelumnya, Fachrul sempat mengutarakan jika dirinya bersalah karena tidak melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR terlebih dahulu sebelum memutuskan pembatalan haji.
Namun, Fachrul menyebut sebelum memutuskan, ia sudah berkonsultasi dengan Kemenkum HAM.
“Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU Nomor 8 Tahun 2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (Kemenkumham),” kata Bukhori dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Menurut Bukhori, langkah Fachrul yang sempat berkonsultasi ke Kemenkum HAM, kurang tepat. Karena, tugas Kemenkum HAM ialah menerima harmonisasi dan sinkronisasi peraturan di bawah UU, termasuk sebuah Keputusan Menteri.
“Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?” Bukhori bertanya.
Bukhori juga menilai, surat dari Menag kepada Pemerintah Arab Saudi yang meminta tidak menerbitkan visa undangan (mujamalah) atau visa mandiri (furada) kepada jemaah, tidak lazim. Sebab, hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Saudi sehingga pemerintah RI tidak bisa bertindak seenaknya.
“Jika mengacu pada UU No 8/2019 Pasal 82 ayat (2) huruf (e) disebutkan bahwa Jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri. Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya” ucap dia.
Terkait dana haji yang diklaim aman karena dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bukhori menuturkan, terbitnya KMA Nomor 494 tahun 2020 secara substansi telah melampaui kewenangan Kemenag.
“(Padahal) jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa seperti pelayanan konsumsi, transportasi, dan petugas haji. Intinya, KMA 494 tahun 2020 terasa seperti Perppu,” tutur Bukhori.
Terakhir, adanya bantahan Fachrul kepada sejumlah pihak yang menilai keputusan pembatalan haji 2020 dilakukan terburu-buru, Bukhori mlihat sanggahan itu memperkuat indikasi bahwa pemerintah gagal paham terkait prosedur pemberangkatan dan pembatalan jemaah haji seperti yang diatur UU.
“Keputusan pemberangkatan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji itu harus sesuai UU. Dalam proses pemberangkatan jemaah haji itu harus ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Pertanyaannya adalah, apakah kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Agama juga batal?” ujar Bukhori.
Oleh karena itu, sebagai mitra kerja dari Kemenag, Bukhori memberikan dua catatan kepada Menag. Pertama, dalam Pasal 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah seluruh penyelenggaraan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.
Kedua, mengenai keputusan pembatalan haji sebenarnya Menag harus perlu memperhatikan dua aspek krusial. Mulai yakni materil dan formil. Kedua aspek itu harus diperhatikan sesuai dengan proporsional.
“Keputusan Menteri Agama membatalkan haji dengan melangkahi sejumlah peraturan perundang-undangan adalah preseden buruk yang kita harapkan tidak lagi terulang. Ke depan, Menteri Agama harus sepenuhnya tunduk pada UU No. 8 Tahun 2019,” pungkas dia
Penulis: Tio
-
Regional6 hari ago
Bakal Ada Demo di Lokasi Harlah PPP di Limboto
-
Headline4 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Regional6 hari ago
Syam Apresiasi Lomba Tradisional Karapan Sapi Danrem Cup 2023
-
Nasional7 hari ago
KPK: Penyelidikan Kasus Formula E Masih Jalan
-
Nasional2 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Regional5 hari ago
Ribuan Massa Padati Lokasi Harlah PPP di Limboto, Sekjen Arwani: Ini Momentum untuk Bangkit!
-
Regional5 hari ago
Sebut Tantangan Generasi Muda Makin Kompleks, Marten Taha: Gerakan Pramuka Jadi Solusi
-
Megapolitan3 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun