Kronologi,Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan 5 pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (5/6/2020).
Dari lima pelaku, 4 orang pria dan seorang lagi perempuan. Para pengguna narkoba ini diciduk di tiga lokasi terpisah dalam rentang waktu 4 hari.
“5 orang ini kita berhasil mengamankan selama 4 hari, dan mereka dirangkap di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kasat Narkoba, AKP Sutrisno,S.H di ruang sat narkoba Polres Gorontal Kota, Jumat (5/6/2020).
Dia menjelaskan, TKP pertama pihaknya menangkap di wilayah di Kota Gorontalo, dengan tiga pelaku barang bukti serta 6 jenis paket sabu yang diisi diplastik.
“Pelaku yang pertama yaitu R kita amankan bersama tersangka RR. Kemudian yang berikutnya tersangka M. Ada juga alat pengisap narkoba yang kita dapat,” ujarnya
Saat melakukan pengamanan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan lagi pelaku berinisial SW, berhasil diamankan di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
“Kita juga berhasil mendapatkan paket sabu saat melakukan penangkapan kepada SW,” jelasnya
Tak sampai disitu, pihaknya sementara melakukan pengembangan, dan kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial YG di Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Kita juga berhasil mendapatkan 2 plastik sabu saat melakukan pengamanan kepada YG,”ujarnya.
Dia menambahkan, dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, 5 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
5 pelaku berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu, yang diduga dipasok dari Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Semua barang bukti yang TKP pertama yaitu 0,053 gram. Narkoba yang dimiliki M seberat 0,9 gram. Dan TKP yang di Boalemo seberat 0,063 gram, dan tersangka YG, 0,06 gram,”pungkasnya.
Penulis: Sarjan Editor : Bahar
Discussion about this post