Selasa, April 20, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Minta Pemerintah Tak Gegabah, Pakar UGM: Tunda Dulu Pilkada Hingga Pandemi Corona Landai

REDAKSI by REDAKSI
03/06/2020
in Nasional

Kronologi, Yogyakarta — Pemerintah pusat memutuskan mengundur pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Wahyudi Kumorotomo menilai, keputusan itu perlu dikaji lagi dan jika perlu menerapkan e-voting.

Wahyudi menyebutkan bahwa pemerintah menggeser pelaksanaan Pilkada menjadi bulan Desember karena melihat bahwa virus Corona bisa diatasi pada bulan Oktober. Sehingga dalam waktu tiga bulan pemerintah dapat melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Tapi menurut saya sebelum menentukan pelaksanaan (Pilkada bulan Desember) kita perlu analisis dengan bukti-bukti yang jelas. Nah, bukti-bukti ini yang (membuat) saya agak khawatir pemerintah terlalu gegabah, termasuk juga pelonggaran PSBB,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Bukti tersebut, kata Wahyudi, misalnya sudah tidak adanya kasus positif virus Corona pada bulan Desember. Menurutnya, jika ada pembuktian terkait hal tersebut maka tidak masalah jika Pilkada digelar Desember.

“Kalau memang tidak ada kasus penularan dan ada bukti yang meyakinkan bahwa (situasi dan kondisi) tidak berbahaya ya tidak masalah (Pilkada digelar Desember),” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, hingga saat ini grafik kasus positif Corona di beberapa daerah masih meningkat. Karena itu dia meminta pemerintah untuk betul-betul mengkaji pelaksanaan Pilkada pada bulan Desember.

“Tapi menurut saya Indonesia tidak terbiasa bahwa kebijakan itu dasarnya adalah fakta dan bukti, lebih banyak hanya sekadar emosional dan kepentingan tertentu sehingga kepentingan publik tidak diutamakan,” kata Wahyudi.

“Jadi daerah yang belum landai harus ditunda dulu (Pilkada), karena kita harus cermat dalam membuat kebijakan,” imbuhnya.

Jika Pilkada tetap digelar di tengah pandemi maka pemerintah harus memberlakukan sistem e-voting. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Utamakan elektronik voting, jadi tidak perlu datang (ke TPS). Tapi tentu saja, kita harus selektif daerah mana yang bisa dilaksanakan dan mengedepankan elektronik voting,” ucap Wahyudi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).

Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.

Masih dalam Perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.

Sementara itu Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP. Komisi II menyetujui Pilkada 2020 digelar 9 Desember.

“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat yang digelar secara fisik dan virtual, Rabu (27/5).

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Corona Covid-19KPUMendagri Tito KarnavianPilkada 2020
alterntif text
Previous Post

Catat, 5 Wilayah Ini Masuk Zona 'Hitam' Corona di Indonesia

Next Post

Ini Manfaat Teh Serai, Bisa Menekan Kolesterol Hingga Racun

Related Posts

Update 20 April: Bertambah 5.549, Corona RI Jadi 1.614.849 Kasus

Update 20 April: Bertambah 5.549, Corona RI Jadi 1.614.849 Kasus

20/04/2021
Update 19 April: Bertambah 4.952, Corona RI Jadi 1.609.300 Kasus

Update 19 April: Bertambah 4.952, Corona RI Jadi 1.609.300 Kasus

19/04/2021
Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

19/04/2021
Update 18 April: Bertambah 4.585, Corona RI Tembus 1,6 Juta Kasus

Update 18 April: Bertambah 4.585, Corona RI Tembus 1,6 Juta Kasus

18/04/2021
Next Post
Ini Manfaat Teh Serai, Bisa Menekan Kolesterol Hingga Racun

Ini Manfaat Teh Serai, Bisa Menekan Kolesterol Hingga Racun

DPR Pertanyakan Langkah Pemerintah Buru-buru Tiadakan Haji 2020

DPR Pertanyakan Langkah Pemerintah Buru-buru Tiadakan Haji 2020

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    Terawan Bantah BPOM soal Peneliti Vaksin Nusantara Orang Amerika

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Peneliti: Orang yang Sudah Vaksin Mudah Tertular Mutasi Virus Covid-19

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dear Pak Jokowi, Tebuireng Protes Nama Mbah Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah RI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Protes Kemenangannya Dibatalkan, Calon Kades Ini Ajukan RDP ke DPRD Kabgor

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pasar Senggol di Kota Gorontalo Dibolehkan?

    64 shares
    Share 26 Tweet 16

TERKINI

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

Santer Diisukan Kena Reshuffle, Menteri Nadiem Pamer Selfie Bareng Megawati

by REDAKSI
20/04/2021
0

Dugaan Korupsi GORR, Staff Ahli Gubernur Diperiksa Kejati

Kasus GORR, MAKI: Kalau Kejati Gorontalo Nggak Sanggup, Limpahkan ke Kejagung

by REDAKSI
20/04/2021
0

Tak Terapkan Pasal TPPU, MAKI Akan Bawa Kasus GORR ke Kejagung atau KPK

Tuntutan JPU Atas Terdakwa GORR Terlalu Ringan, MAKI: Harusnya di Atas 5 Tahun

by REDAKSI
20/04/2021
0

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

Kasus Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah, Hamzah Serahkan BB ke Polisi

by REDAKSI
20/04/2021
0

JPU: Pencairan Dana Ganti Rugi Lahan GORR 2014 Tanpa Alas Hak

Tuntutan JPU Rendah, GCW Tuding Kejati Gorontalo Tak Serius Tuntaskan Kasus GORR

by REDAKSI
20/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved