Megapolitan
Ketua Komisi A DPRD DKI Pastikan TKD 5 Kategori Pekerjaan ini Tak Dipotong

Kronologi, Jakarta — Komisi A DPRD DKI Jakarta memastikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak memotong gaji atau tunjangan kinerja daerah (TKD) pada lima kategori pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, mereka merupakan petugas-petugas yang berhubungan langsung dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
“Ada lima kategori pekerjaan yang menurut saya tidak boleh ada pemotongan gaji ataupun TKD. Saya kira, gubernur sudah mempertimbangkan mereka sebelum melakukan pemotongan. Sebab, mereka ini berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19 di Jakarta,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dia menyebutkan, kelima kategori pekerjaan itu adalah tim pemulasaraan jenazah dan pemakaman. Lalu satgas yang bersentuhan langsung dengan penanganan covid, petugas Dinas Sosial DKI Jakarta yang melakukan penyaluran bantuan makanan untuk Rumah sakit dan tempat-tempat karantina. Serta petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
“Terakhir adalah petugas Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta yang melakukan pembaruan data pandemik Covid-19. Itu menyangkut data orang yang meninggal, berapa yang sakit. Setiap waktu mereka croshcek rumah sakit. Lima kategori ini harus dikecualikan dari pemotongan gaji dan TKD,” katanya.
Politisi Partai Demorat ini mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penghematan anggaran hingga Rp 408,73 triliun dari pemotongan gaji atau TKD ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan Covid-19. Pemotongan gaji dan TKD ASN ini dilakukan mulai April 2020 kemarin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menepis kabar adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di tiga Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak dipangkas. Ketiga SKPD itu adalah BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik).
“Itu tidak benar dan isu sesat karena berdasarkan Pergub 49 tahun 2020 hanya ada lima bidang yang dikecualikan tidak dipangkas tunjangan dan THR-nya,” ujar Chaidir.
Dia merinci, lima bidang pekerjaan yang tidak dipangkas adalah tenaga kesehatan atau pendukung tenaga kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan pemakaman, petugas data informasi epidemiologi Covid-19 dan petugas penanganan bencana Covid-19.
Dalam Pergub itu, kata Chaidir, juga dijelaskan bagi pegawai dari SKPD lain yang memiliki keahlian dalam penanganan Covid-19 bisa tetap mendapatkan THR maupun TKD dengan penuh. Namun posisi mereka harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) yang disetujui Gubernur DKI Jakarta.
“Contoh, ada petugas BKD bisa mandiin jenazah, nah dia ditugasin ke situ. Jadi, nggak semua pegawai BKD dapat tunjangan dan THR penuh,” ungkapnya.
Menurutnya, pemangkasan TKD mengacu pada Surat Keputusan Bersama dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Kata dia, surat itu diterbitkan karena adanya kontraksi ekonomi yang dialami DKI, di mana pendapatannya menurun sekitar 53 persen dari target.
“Jadi, kebijakan TKD di DKI Jakarta hanya diberikan 75 persen, namun dibayarkan 50 persen dulu. Untuk yang 25 persen dari rasionalisasi, sedangkan 25 persen lagi sisanyaditunda sampai perekonomian Jakarta mulai stabil di triwulan tiga atau empat,” jelas dia.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas