Nasional
Jadi Korban Hoaks, MUI Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektualnya

Kronologi, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan seruan melalui sebuah selebaran kepada MUI provinsi, kabupaten/kota agar ulama, kiai, ustaz di seluruh Indonesia waspada terhadap tes cepat (rapid test) virus corona (Covid-19) adalah hoaks atau berita bohong.
Melalui surat klarifikasi, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan dalam organisasi MUI.
“Kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat/pengumuman/pemberitahuan atau sejenisnya di
organisasi MUI, yakni seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal terbit, ditandatangani dua orang Pimpinan Harian MUI Pusat, dan dibubuhi stempel organisasi MUI,” kata Anwar melalui surat klarifikasi bernomor Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020, Senin (25/5/2020).
Anwar juga menegaskan narasi yang digaungkan dalam kabar bohong itu tidak mencerminkan tradisi dalam surat-surat lainnya yang selama ini diterbitkan DP MUI Pusat seperti santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman.
Anwar menuding kabar hoaks berupa seruan itu memenuhi iktikad menuduh, berprasangka buruk, kasar, berupaya mengadu domba, dan merusak nama baik organisasi MUI. Narasi kabar hoaks tersebut juga berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam serta masyarakat luas.
Ia menduga, penyebaran surat hoaks itu mungkin untuk menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat dalam mengatasi pandemi virus corona.
Oleh karena itu, MUI mendesak agar Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) mengusut tuntas kabar hoaks tersebut. MUI pun menyatakan akan melaporkan penyebaran hoaks itu dalam waktu dekat.
Ia juga mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial hendaknya mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Dalam Media Sosial yang mengharamkan kabar hoaks.
“Demikian klarifikasi (tabayyun) ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional5 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas