Nasional
PKS Minta Kemenag Patuhi Komitmen Soal Relaksasi Masjid dan Rumah Ibadah

Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap Kementerian Agama yang ambigu dalam melaksanakan keputusan Raker dengan Komisi VIII DPR soal relaksasi Masjid dan tempat Ibadah.
“Saat Raker dengan Kemenag saya memang menyampaikan aspirasi dari banyak pihak, agar Umat tak resah dan bisa khusyu’ Ibadah, penting ada keadilan untuk Umat,” kata Hidayat di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Menurut dia, kalau Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, bahkan ketentuan transportasi dan mudik, namun di bandara Soetta berdesakan dengan tak lagi mengindahkan protokol penanganan covid-19, sewajarna bila Umat Islam yang tidak berada di zona merah, diberikan relaksasi, agar dapat salat di Masjid. Karena itu akan menghidupkan syiar di Masjid dengan kumandangkan Adzan, tadarrus, termasuk salat Idul Fitri. Khususnya untuk Umat yang berada di kawasan zona hijau, sekalipun tetap melaksanakan ketentuan dasar penanganan Covid-19.
Hidayat menjelaskan, relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jemaah yang tidak membludak, dan tetap ada physical distancing.
Ia mengutip fatwa MUI yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19, yang menyebutkan bahwa Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali.
Namun, MUI juga mewajibkan salat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 nya terkendali. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku prihatin, karena Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok dan itu menyebabkan kehebohan serta ketidak-harmonisan di tingkat akar rumput Umat.
Pertimbangan relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, dengan menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Sekaligus menghilangkan stigma seolah-olah Covid-19 ini adalah konspirasi kepada umat Islam khususnya.
“Jangan sampai Umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan dan tempat, tapi Umat tetap dilarang beribadah ke Masjid, karena hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan,” tukasnya.
Penulis: Tio
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional7 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’