Minggu, Maret 7, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Eks Anggota DPRD Kabgor Ini Ungkap Kontradiksi Pergub dengan Permenkes soal PSBB

REDAKSI by REDAKSI
06/05/2020
in Regional
Tak Cepat Merespons, Pemprov Gorontalo Disebut Abaikan Niat Baik Jemaah Tabligh

Umar Karim./FB UK


Kronologi, Gorontalo – Penetapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Gorontalo Ruali Habibie dinilai sebagai langkah efektif memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 oleh banyak pihak.

Termasuk, penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di wilayah tersebut.

Namun, mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Umar Karim menilai, Pergub yang disahkan pada 4 Mei itu termuat materi yang kontradiksi atau bertentangan dengan peraturan di atasnya, salah satunya Pasal 15 Pergub No.15 tahun 2020.

Umar menyebut, dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2018 sebagai rujukan pembentukan Pergub telah diatur bahwa semua kegiatan dibatasi dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, kecuali untuk layanan kesehatan.

Karena, menurut Umar, menjadi aneh bila Pergub tentang PSBB yang dikeluarkan dalam rangka menangani permasalahan kesehatan justru malah membatasi layanan kesehatan.

“Seharusnya layanan kesehatan lah yang harus ditingkatkan, bukan sebaliknya malah dibatasi. Mekipun pada ayat (4) dalam pasal 15 tersebut terdapat ketentuan pengecualian jika dalam kondisi mendesak yang membutuhkan penanganan yang sifatnya emergency di waktu selain pukul 06.00 sampai dengan 17.00. Ini juga masih dapat menciptakan kerancuan,” kata Umar, Selasa (5/5/2020).

Dia menjelaskan, dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasiltas Kesehatan, apotek merupakan adalah jenis usaha yang melaksanakan layanan kesehatan.

Namun sebagaimana tertera di pasal 15 yang membatasi layanan kesehatan seperti pelayanan lainnya, secara tidak langsung menjadikan apotek secara tidak langsung termasuk dalam fasilitas kesehatan yang dibatasi.

“Nah, bagaimana tata cara apotek melakukan layanan kesehatan ketika emergency? Kan orang sakit tidak harus ke apotek membeli obat, jika yang membeli obat bukan orang sakit, bagaimana pihak apotek akan mengetahui bahwa obat itu dibutuhkan untuk emergency?” tanya Umar.

“Bagaimana pula apotek akan mulai membuka layanannya jika sebelumnya apotek tidak melayani yang emergency. Jadinya apotek tutup terus sehingga sekalipun yang datang dalam keadaan emergency, apotik yang didatanginya sementara tutup karena sebelumnya tidak ada emergency sebagai alasan untuk membuka layanan,” sambungnya.

Selain itu, kata Umar, ketentuan larangan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) juga bertentangan dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020.

Dijelaskan Umar, dalam Permenkes No. 9 Tahun 2020 tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengatur larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Permenkes, menurutnya, hanya mengatur pembatasan dan melarang kerumununan.

Untuk itu, kata dia, materi Pergub Pasal 13 ayat (1) tersebut tidak relevan dan tidak sejalan dengan Permenkes.

“Khusus untuk Jakarta misalnya, dalam pergub tidak terdapat ketentuan larangan melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang ada makna larangan berkerumun itu dijelaskan secara detail, yakni larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang sehingga menjadikan kata berkerumun pengertiannya menjadi jelas dan rijid,” ungkap dia.

Tak hanya pasal 15 dan pasal 13, Umar juga menyoroti Pasal 5 Ayat (5) terkait pengaturan pembatasan pergerakan orang masuk di wilayah Provinsi Gorontalo yang diberlakukan bagi semua orang dan moda transportasi. Menurutnya, perlu mencantumkan ketentuan yang menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

“Karena frasa yang digunakan dalam ketentuan tersebut adalah “semua orang” dan “semua moda transportasi”, berarti yang dibatasi masuk ke Gorontalo adalah semua orang dan semua moda transportasi tanpa terkecuali, ini sudah mirip karantina wilayah. Kalau hanya menyebut orang atau moda transportasi tertentu dapat dimaknai tidak semua orang dan tidak semua moda transportasi dapat masuk ke wilayah Gorontalo,” jelas Umar.

Pria berlatar belakang aktivis LSM ini juga menyinggung soal perbaikan penulisan seperti maksud dari huruf D dalam Pasal 15 ayat (3) yang masih kurang jelas. Demikian halnya dengan penulisan huruf K/L/D dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf F.

Menurut Umar, adanya potensi pertentangan beberapa materi pergub dengan peraturan di atasnya dapat mengurangi kewibawaan penegakan pergub yang membuat aparat hukum kebingungan dalam penerapannya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar materi Pergub tersebut direvisi. Apalagi, kemungkinan penerapannya tidak hanya selama 14 hari karena bisa saja mengalami penambahan yang melampaui waktu tersebut.

Meski begitu, Umar menganggap wajar adanya kekeliruan di tengah masa darurat kesehatan seperti saat ini, termasuk dalam penulisan.

“Sebagai warga masyarakat, apapun pendapat saya terhadap Pergub tersebut, saya tetap manaatinya karena Pergub tersebut mengikat setelah diundangkan. Dapat pula dimaklumi di situasi serba darurat dan terburu-buru seperti sekarang, hasil seperti itu dapat dimaklumi,” ungkap Umar.

“Koreksi ini saya harap jangan sampai mengurangi semangat kita dalam menangani pandemi Covid-19. Semoga kita bisa melawan Covid-19,” tandasnya.

Penulis: Atho
Editor : Zul
Tags: Gorontalopandemi coronaPergub PSBBUmar Karim
alterntif text
Previous Post

Penerapan PSBB, Pemkab Bonebol Izinkan Pasutri Berboncengan

Next Post

Merayakan Tangis Bersama Didi Kempot

Related Posts

Seorang Pria Dibunuh di Kafe Pohon Cinta Marisa saat Mabuk

Seorang Pria Dibunuh di Kafe Pohon Cinta Marisa saat Mabuk

06/03/2021
Kejari Klaim Sudah Mintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Pohuwato

Kejari Klaim Sudah Mintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Pohuwato

06/03/2021
Tak Hiraukan Bunyi Sirene, 1 Unit Datsun Go Ringsek Ditabrak Mobil Damkar

Tak Hiraukan Bunyi Sirene, 1 Unit Datsun Go Ringsek Ditabrak Mobil Damkar

28/02/2021
Nelson-Hendra Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo

Nelson-Hendra Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo

26/02/2021
Next Post
Merayakan Tangis Bersama Didi Kempot

Merayakan Tangis Bersama Didi Kempot

PSBB Berlaku, Dinkes Tetap Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PSBB Berlaku, Dinkes Tetap Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Hanya Sampaikan Informasi, Demokrat Sebut Andi Arief Tak Pantas Dilaporkan

    Jika Pemerintah Sahkan KLB ‘Gerombolan Hantu’, Demokrat Bakal Tempuh Jalur Hukum

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • SBY Serukan ‘Perang’ terhadap Ketum Moeldoko Kubu KLB Demokrat

    500 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Soal ‘Money Politics’ 100 Juta di KLB, Marzuki: Itu Kecil, di Kongres Biasa 10 Ribu Dollar

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • 3 Zodiak yang Diramalkan Bernasib Sial di Bulan Maret

    356 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Moeldoko: Merampas Partai Mau Menjadi Presiden?

    155 shares
    Share 62 Tweet 39

TERKINI

DPRD Pohuwato Belum Terima Usulan PAW Oknum Legislator yang Terlibat Narkoba

DPRD Pohuwato Minta Pemda Evaluasi Tempat Hiburan di Pantai Pohon Cinta

by REDAKSI
06/03/2021
0

Pemerintah Anggap KLB Demokrat Masalah Internal Partai

Pemerintah Anggap KLB Demokrat Masalah Internal Partai

by REDAKSI
06/03/2021
0

Golkar: Banyak Kader yang Ingin Airlangga Nyapres 2024

Golkar: Banyak Kader yang Ingin Airlangga Nyapres 2024

by REDAKSI
06/03/2021
0

Petani Plasma Boalemo Geram soal KTP Ganda, Diduga Ada Peran Dukcapil dan Perusahaan Sawit

Petani Plasma Boalemo Geram soal KTP Ganda, Diduga Ada Peran Dukcapil dan Perusahaan Sawit

by REDAKSI
06/03/2021
0

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

Update 6 Maret: Bertambah 5.767, Corona RI Jadi 1.373.836 Kasus

by REDAKSI
06/03/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved