Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Gorontalo, pada Senin (4/5/2020).
Pada penerapan PSBB ini nantinya, aktifitas warga di luar rumah dibatasi dari pukul 6.00 Wita hingga 15.00 Wita. Akan tetapi, saat beraktivitas di luar rumah warga diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak.
“Wajib menggunakan masker, jaga jarak, tidak boleh berboncengan naik motor, pelayanan diperbankan nasabahnya harus menggunakan masker,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Jumat (1/5/2020) siang kemarin.
Rusli mengatakan, agar penerapan PSBB berjalan lancar setiap masyarakat yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani.
“Kalau tidak menggunakan masker tidak akan dilayani. Termasuk datang di SPBU. bentor, mobil, motor, tanpa pakai masker tidak akan dilayani,” pungkasnya.
Penulis: Yakub Kau Editor : Bahar
Discussion about this post