Kronologi, Gorontalo – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Gorontalo rencananya akan dimulai tanggal 4 Mei 2020.
Hal ini disampaikan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie saat menggelar konfrensi pers, Jumat (1/5/2020), siang tadi.
“Tenggang waktunya, kalau PSBB ini rampung rancangan Pergubnya yang kita sudah kirimkan ke Bupati/Walikota, Forkopimda mereka sudah setujui tidak ada lagi koreksi, kami segera tetapkan hari Senin tanggal empat,” kata Gubernur Rusli.
“Berlakunya tanggal empat, tiga hari saya minta waktu untuk mensosiaisasikan Pergub ini ke masyarakat. Setelah tiga hari sosialisasi, kami akan mulai penindakan,” lanjut Rusli.
Rusli mengatakan, saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, semua pintu masuk-keluar perbatasan Gorontalo dari segala arah akan ditutup.
“Kalau sekarang kan baru pembatasan. Ini kita close. Kita tutup, kita jaga. Tidak ada alasan lagi,” tegas Rusli
Selain itu, terkait aktifitas warga di luar rumah, Rusli mengatakan hanya akan memberi batas waktu selama sembilan jam. Ditambah, ketika melakukan aktifitas di luar rumah, warga akan dikenakan syarat tertentu saat PSBB.
“Dari jam enam sampai dengan jam tiga sore, itu warga masyarakat boleh beraktifitas di luar rumah. Tetapi harus menggunakan masker, menjaga jarak, tidak boleh berboncengan naik motor, pelayanan di perbankan nasabahnya harus menggunakan masker,” ujar Rusli
“Kalau tidak menggunakan masker tidak akan dilayani. Termasuk datang di SPBU. Bentor, mobil, motor, tanpa pakai masker tidak akan dilayani atau,” jelasnya.
Terkait waktu pengoperasian pasar, Rusli akan meyerahkan mekanismenya kepada Bupati/Walikota sepenuhnya.
“Pasar inikan ada dua, ada pasar mingguan dan pasar harian. Ini kami serahkan ke Bupati/Walikota masing-masing wilayah,” pungkasnya.
Penulis: Yaj
Discussion about this post