Kronologi, Gorontalo– Beredarnya video salah seorang berkostum Partai Politik (Parpol) memprotes penyegelan sejumlah kontainer di Desa Ilangata, Kecamatan Anggorek, Gorontalo Utara mengundang reaksi netizen.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Hamzah Sidik mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan mendapati bahwa usaha peti kemas tersebut tidak ada izin.
“Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan kepolisian merupakan tindakan yang benar melakukan penyegelan peti kemas yang tidak memiliki izin tersebut” kata hamzah melalui Pesan Whatsapp, Rabu (15/4/2020) Sore tadi
Namun, Saat ini penyegelan peti kemas yang diduga tidak memiliki izin tersebut sudah tidak memiliki segel. Hal ini medapat respon dari berbagai pihak salah satunya datang dari Aktivis Gorontalo Utara, Indra Nodu
Ia juga mempertanyakan mengapa peti kemas tersebut sudah tidak memiliki segel, padahal sebelumnya peti kemas yang tidak memiliki izin tersebut telah disegel oleh polisi.
“Saya mengapresiasi langkah pihak berwajib dalam hal ini polisi yang telah menegakan aturan di Gorut, akan tetapi mengapa segel yang dipasang oleh pihak polisi peti kemas tersebut sudah tidak ada?. Sementara izin usaha tersebut belum ada,” kata Indra.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut seharusnya baru bisa dihentikan setelah perusahaan tersebut memiliki ijin
“Kalau kemudian alasannya demikian, bukan kah sama saja, di police line atau tidak, kan peti kemas itu hanya akan bisa dibawa keluar kalau sudah ada surat izin. jadi baiknya tetap disegel selama belum ada surat izin. Jangan hanya karena sudah diperintahkan untuk mengurus surat izin kemudian police line dikeluarkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono saat di temui Repoter Kronologi.id mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai. Pihaknya sudah memberikan teguran kepada pemilik usaha peti kemas yang belum memiliki izin tersebut
“Masalahnya sudah selesai, ngak usah diungkit-ungkit lagi, Kita kan punya alternatif alternatif lainnya. Memberikan peringatkan kan wajar, mereka yang misalnya belum memenuhi syaratnya, kita suruh urus ijinnya” ujarnya.
“Cukup diberikan peringatan, jadi kalau yang bersangkutan belum memiliki ijin, segera mengurus ijin. Tidak semua itu harus dihukum, Kita berikan peringatan tutup ya sudah,” sambungnya.
“Kita menegakkan aturan tapi juga melihat dampaknya, Ini beda dengan kasus kasus tertentu misalnya pembunuhan, kalau itu kita tidak ada alasan. Kita harus melihat situasi dan dampaknya ke masyarakat, sekiranya itu lebih menguntungkan masyarakat, kepentingannya lebih besar, itu yang akan kita ambil.” tandasnya.
Penulis : Iwan
Discussion about this post