Kronologi, Gorontalo– Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri. Adapun pelapor adalah salah satu warga Gorontalo, Alyun Hasan Hippy.
Alyun melaporkan Rusli atas kegiatan pembagian sembako yang dilakukan pada 7 April 2020 di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Menurutnya, pembagian sembako itu keliru di masa pandemi Covid-19.
“Kegiatan pembagian sembako itu kita menduga melanggar Maklumat Kapolri, sehingga Gubernur Rusli Habibie kita laporkan ke Polda Gorontalo,” kata Alyun, Rabu (15/4/2020).
Selain pembagian sembako, Alyun juga melaporkan Rusli atas kegiatan isolasi atau karantina Jemaah Tabliqh yang mengikuti kegiatan keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kegiatan isolasi atau karantina Jemaah Tabliqh yang mengikuti kegiatan keagamaan di Gowa, Sulawesi Selatan, saya nilai keliru,” ungkap Alyun.
Baca juga: Imbas Unggahan di Grup WA dan FB, Pemprov Gorontalo Polisikan AH dan RH
Menurut Alyun, karantina para Jemaah Tabliqh peserta Ijtima Gowa, Sulawesi Selatan, tidak sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan. Ia menilai hal itu melanggar ketentuan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dikatakan Alyun, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan kesalahan fatal lantaran baru melakukan karantina setelah ada jemaah yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
“Seharusnya saat jemaah tiba di Gorontalo usai dari Gowa, pemerintah provinsi langsung melakukan isolasi sesuai pedomannya penyelenggaraan karantina mandiri oleh Kementerian Kesehatan,” jelas Alyun.
“Apalagi di antara beberapa jemaah saat dilakukan rapid test pada tanggal 10 April, sudah ada 11 orang yang dinyatakan positif rapid test,” sambungnya.
Tak hanya itu, kata Alyun, pasien yang sudah dinyatakan positif rapid test seharusnya juga mendapatkan perlakuan secara medis sebagaimana yang diatur dalam pedoman Kementerian Kesehatan.
Karena itu, ia berinisiatif melaporkan Gubernur Rusli Habibie yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 ke Mapolda Gorontalo.
Penulis: Sarjan Lahai Editor : Zulhamdi
Discussion about this post