Minggu, April 11, 2021
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Catat, Kemenhub Kembalikan Wewenang Ojol Soal Penumpang Selama PSBB ke Pemda

REDAKSI by REDAKSI
14/04/2020
in Megapolitan
Resmi! Tarif Ojol Naik Per 16 Maret, Segini Nilainya

Kronologi, Jakarta – Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan maklumat perihal polemik izin ojek online mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 memang sempat menuai pro kontra, lantaran bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB.

“Sudah diundangkan, berlaku untuk ojol mengikuti Pergub No 33 tahun 2020 tidak boleh angkut penumpang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dilansir CNBC Indonesia, pada Selasa (14/4/2020).

Dengan begini, perusahaan ojek online seperti Grab dan Gojek tetap melarang para mitra driver-nya untuk melakukan layanan antar jemput penumpang.

Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Ditegaskan, ojol hanya boleh melakukan layanan antar jemput barang.

“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah,” ujar Adita.

Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

“Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini baru DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Sedangkan Jawa Barat khususnya di Depok, Bogor, dan Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB mulai Rabu besok (15/4/2020).

Editor: Dimas
Tags: Ojek OnlinePSBB Jakarta
alterntif text
Previous Post

UPDATE: Jumlah Kasus Covid-19 di Gorontalo, Selasa 14 April 2020

Next Post

Tetap di Rumah, WHO Sebut Corona 10 Kali Lebih Mematikan dari Flu Babi

Related Posts

Pasca Kasus Penembakan di RM Cafe, Pemprov DKI Ancam Cafe ‘Nakal’

Pasca Kasus Penembakan di RM Cafe, Pemprov DKI Ancam Cafe ‘Nakal’

26/02/2021
Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Februari

Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Februari

08/02/2021
Anies Tegaskan Pemprov DKI Tak Pernah Rencanakan Lockdown Akhir Pekan

Anies Tegaskan Pemprov DKI Tak Pernah Rencanakan Lockdown Akhir Pekan

05/02/2021
172 Perkantoran dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

172 Perkantoran dan 599 Restoran di Jakarta Langgar Prokes

05/02/2021
Next Post
Begini Proses Penyebaran Virus Corona dalam Laporan WHO

Tetap di Rumah, WHO Sebut Corona 10 Kali Lebih Mematikan dari Flu Babi

Update Corona di Indonesia 14 April: 4.839 Positif, 459 Meninggal

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    Dosen di Gorontalo yang Paksa Istrinya Berhubungan dengan Pria Lain Ditetapkan Jadi Tersangka

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Merasa Tak Ada Urgensinya, Komunitas Pesepeda Kritik Tugu Sepeda Rp800 Juta

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Said Aqil Terima Jabatan Komisaris KAI, Said Didu: Jadi Tertawaan Publik

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kesalahan Fatal Komnas HAM

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Kantongi Gaji Rp20 Juta/Bulan, Anies: PNS DKI Tak Punya Alasan untuk Korupsi

    716 shares
    Share 286 Tweet 179

TERKINI

Jokowi Masuk Surga?

Jokowi Masuk Surga?

by REDAKSI
11/04/2021
0

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

Subhanallah! Ada Lafaz Allahu Akbar Saat Peluncuran Jet Tempur Korea Selatan

by REDAKSI
11/04/2021
0

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

PKS Minta Pemerintah Tak Impor Gula Saat Musim Panen Tebu

by REDAKSI
11/04/2021
0

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Saleh Daulay: Seolah Ada Kesalahan Besar

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Saleh Daulay: Seolah Ada Kesalahan Besar

by REDAKSI
11/04/2021
0

Pelni Larang Ceramah Ramadhan, Anwar Abbas Pertanyakan Keberadaan Wapres Ma’ruf Amin

Pelni Larang Ceramah Ramadhan, Anwar Abbas Pertanyakan Keberadaan Wapres Ma’ruf Amin

by REDAKSI
11/04/2021
0

Load More

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved